Tampilkan postingan dengan label Artikel2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel2. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Desember 2015

Bisnis Properti 2016 Naik 10%

Inilah prediksi bisnis properti indonesia naik 10%, Mau tahu prediksi bisnis properti Indonesia tahun 2016?. Perkembangan bisnis properti indonesia di tahun 2016Bisnis Properti Tahun 2016 Diprediksi Meningkat 10 %. Sebentar lagi kita akan meninggalkan tahun 2015 dan segera berganti memasuki tahun 2016. Setelah kita melewati tahun 2015 yang kita rasakan pasar property menggalami penurunan ke titik terendah, bagaimana dengan bisnis properti di tahun 2016? akankan tetap staknan, turun atau menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya?. Berdasarkan data dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) memprediksi bahwa bisnis properti Indonesia akan meningkat pada tahun 2016. Kenaikan bisnis properti di tahun 2016 ini didukung oleh hasil riset yang dilakukan oleh Indonesia Property Watch (IPW), harga jual properti akan naik 5% -10%. Dasar dari peningkatan ini dilihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif pada kuartal III 2015 yaitu sebesar 4,74%.

Optimisme atas perkiraan pertumbuhan dan kenaikan harga properti di tahun 2016 ini, menjadi sebuah titik balik pasar properti. Sebab, selama 2 tahun berjalan yaitu tahun 2014-2015, pertumbuhan harga properti berada di titik terendah. Hal ini diakibatkan pasar properti yang dikuasai oleh para investor sudah mengalami kejenuhan. Sebab lain terjadinya kelesuan pasar properti karena adanya bahwa Pemilu 2014 menyebabkan terjadinya perlambatan penjualan properti. Banyak orang menunda pembelian properti karena wait and see menunggu kepastian mengenai perekonomian di Indonesia setelah penggantian pemerintahan dan pemilihan presiden yang baru.

Pemerintahan baru dibawah Presiden Jokowi yang banyak mencurahkan perhatian dan pengeluaran anggaran belanja untuk pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah selama tahun 2015, secara langsung dan tidak langsung menjadi faktor pendorong bergeliatnya bisnis properti di tahun 2016; walau dampak dari pembangunan infrastruktur ini diprediksi baru akan bisa dirasakan pada pertengahan tahun 2016.

Berdasar data yang dihimpun dari berbagai pihak, penjualan properti  2016 untuk kelas menengah ke atas cenderung stabil. Sementara itu, untuk properti kelas menengah ke bawah lebih menunjukkan peningkatan. Terjadinya peningkatan ini disebabkan adanya program sejuta rumah dari pemerintah Jokowi JK. Kenaikan ini tidak hanya terjadi di tahun 2016 saja, harga pasar properti masih akan naik selama 5 tahun ke depan diperkirakan akan menjadi lebih sehat. Sebab kedepannya, semakin bertambah banyaknya kelompok
masyarakat terutama kalangan pembeli rumah pertama banyak membutuhkan tempat tinggal.

Jadi jangan takut untuk berinvestasi properti pada tahun 2016. Mau jual beli atau sewa properti di Jogja?  Silahkan kunjungi dan temukan properti dan investasi properti di Jogja dan sekitarnya yang sesuai dengan budget Anda hanya di HANIN PROPERTY JOGJA sekarang juga!

Tags: pasar properti yogyakarta 2016, properti, bisnis properti 2016, btn properti, properti indonesia 2016
properti 2016, properti indonesia, pasar properti indonesia 2016, properti btn, bisnis properti di indonesia, bisnis properti indonesia, penjualan properti, harga properti, industri properti, perkembangan properti di indonesia, industri properti indonesia, perkembangan bisnis properti di indonesia, kondisi properti saat ini,
pasar properti indonesia 2016

Jumat, 07 Agustus 2015

JENIS/MACAM-MACAM HAK TANAH

JENIS-JENIS HAK TANAH YANG DIATUR DALAM UUPA

Menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960 ada 5 Jenis Hak Atas Tanah dan Bukti-bukti haknya, antara lain sebagai berikut:

Jenis Hak tanah menurut UUPA no,5 tahun 1960, Jenis2 hak tanah berdasar UUPA no 5-1960, Macam2 hak atas tanah
Hak Atas Tanah
1. HAK MILIK
Yang diperbolehkan memiliki Hak Milik atas tanah adalah : Perorangan warga negara Indonesia, Badan Hukum yang ditunjuk, antara lain Bank-bank Pemerintah, Badan keagamaan yang menggunakan tanhnya untuk tempat peribadatan (masjid, gereja dll). Obyek hak (peruntukannya) adalah tanah pertanian dan bukan tanah pertanian. Hak Milik atas tanah tanah negara dapat diperoleh dengan Keputusan Pemberikan Hak oleh instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hak Milik aas tanah dapat juga diperoleh dengan cara mendaftarkan tanah "Hak Milik Adat/Tanah Girik" ke kantor BPN untuk di Konversi menjadi Hak Milik. Hak Milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang/Kredit ke Bank.
HAK MILIK mempunyai sifat berikut:
  • terkuat dan terpenuh
  • turun temurun
  • jangka waktu yang tidak terbatas
  • dapat dialihkan kepada pihak lain (dapat dijualbelikan/hibah/wariskan)
  • dapat dijadikan jaminan hutang
  • pemiliknya adalah WNI dan dimungkinkan badan hukum tertenut sesuai PP No.38 tahun 1963.
  • bisa hapus karena tanahnya jatuh kepada negara yang disebabkan karena pencabutan hak, penyerahan sukarela, ditelantarkan, pengalihan kepada warga negara/badan hukum asing.
2. HAK GUNA USAHA
Yang diperbolehkan memiliki Hak Guna Usaha adalah : Perorangan warga negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia. Obyek Haknya adalah tanah yang diusahakan dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan dengan luas minimal 5 hektar, untuk peroranan luas maksimal kepemilikan 25 hektar, sedang untuk badan usaha luas maksimal ditentukan oleh Menteri. Jangka waktu hak maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun. Hak Guna Usaha dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai  jaminan hutang. Hak Guna Usaha diberikan atas Tanah negara dengan keputusan dari instansi BPN.

3. HAK GUNA BANGUNAN
Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diberikan atas Tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan oleh Pemerintah atau Tanah Hak Milik oleh pemegang Hak Milik. Subyek Haknya adalah perorangan WNI dan Badan Hukum Indonesia. Sedang obyek hak adalh tanh untuk mendirikan bangunan, dengan jangka waktu selama-lamanya 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. HGB dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai  jaminan hutang. 

4. HAK PAKAI
Hak pakai dapat diberikan atas Tanah Negara (TN), tanah Hak Pengelolaan (HPL) oleh Pemerintah dan atas tanah hak milik oleh pemegang Hak Milik (HM). Subyeknya dapat diberikan kepada perorangan WNI dan WNA yang berkedudukan di Indonesia, Badan Hukum Indonesia dan Badan Hukum Asing yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia, Perwakilan Asing, Badan-badan Pemerintah. Jangka waktu Hak Pakai atas Tanah Negara (TN) maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.Jangka waktu Sedang Hak Pakai atas Tanah Hak Milik (HM) TIDAK DAPAT diperpanjang. Hak Pakai atas TN dapat beralih atas izin pejabat berwenang BPN, sedang untuk tanah HM dapat dialihkan atas izin pemilik HM sesuai perjanjian. Hak Pakai dapat dialihkan serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai  jaminan hutang. 

5. HAK PENGELOLAAN
Hak ini tidak diatur dalam Undang Undang Pokok Agraria, tetapi diatur dalm Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 dan Peraturan Menteri Agararia Nomor 9 tahun 1965. Hak Pengelolaan hanya diberikan atas tanah negara yang dikuasai oleh Badan Pemerintah, BUMN dan BUMD. Jangka waktu tidak ada batas waktunya. Di atas Hak Pengelolaan masih dapat diberikan hak lain seperti HGB atau HPakai atas nama badan hukum lain atau perseorangan, atas dasar perjanjian dengan BUMN/BUMD tersebut, sehingga BUMN/BUMD tersebut dapat mengelola tanahnya secara komersial.
Contoh: 
Perum Perumnas mendapat HPL atas tanhnya dan menjual rumah dan tanahnya dengan HGB 20 tahun.

Pencarian dari Google:
Jenis-jenis Hak Tanah, Macam-macam Hak Tanah, Jenis-macam Hak atas Tanah, Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan

Minggu, 05 Juli 2015

Daftar Harga Bahan Bangunan Juni-Juli 2015

Daftar Harga Material Bahan Bangunan Juni-Juli 2015
Mau tahu Harga bahan bangunan dan cat Juli 2015, Inilah info Harga bahan bangunan dan cat Juli 2015, Harga bahan bangunan dan cat Juli 2015 terbaruLebaran sebentar lagi tiba, banyak orang mengecat dan atau memperbaiki rumahnya agar nanti pasti hari Raya Idul Fitri rumahnya terlihat rapi bersih dan terlihat seperti baru, sehingga pas ada acara halal bihalal dari tetangga kiri kanan, kerabat atau saudara dekat dan jauh datang rumahnya terlihat wah...seperti baru dengan warna dan interior yang menawan sehingga membuat para tamu dan saudara yang datang kagum dan ini tentunya merupakan kebanggan tersendiri bagi si tuan rumah. Bagaimana dengan anda? mau memperbaiki atau minimal mengecat rumah Anda tapi belum tahu harga material bahan bangunan yang sesuai dengan budget atau anggaran Anda, Walaupn agak terlambat, tapi mumpung masih ada waktu 2 minggu berikut kami bantu Anda dengan informasi daftar harga bahan bangunan berikut ini yang kami kutip dari situs rumah,com

Mau tahu Daftar Harga Bahan Bangunan Juni- Juli 2015?, Info Daftar Material Harga Bahan Bangunan Juni- Juli 2015, Daftar Harga Bahan Bangunan Juni- Juli 2015 Terbaru

Harga tersebut merupakan harga standara dari toko bangunan di daerah Jabodetabek, setiap daerah mungkin berbeda bisa lebih murah atau lebih mahal, harga tersebut sekedar untuk gambaran untuk membantu Anda mengkalkulasi anggaran Anda yang bulan ini tentunya sudah membengkak karena sebentar lagi hari Raya Idul Fitri, karena mengecat rumah dan atau memperbaiki rumah untuk menyambut lebarain tadinya mungkin belum terfikirkan oleh Anda jadi bisa dibilang ini anggaran diluar anggaran Anda.
Sekalian dalam menyambut lebaran/Idul Fitri 2015 ini kami seluruh team dari Hanin Property tak ada salahnya mengucapkan lebih dulu " SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 2015 - MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN"
sumber: rumah.com & hargaku.com

Tag: Mau tahu Daftar Harga Bahan Bangunan Juni- Juli 2015?, Info Daftar Material Harga Bahan Bangunan Juni- Juli 2015, Daftar Harga Bahan Bangunan Juni- Juli 2015 Terbaru

Jumat, 12 Juli 2013

Tips KPR bagi Pasangan Muda

Tips KPR bagi Pasangan Muda

Tips KPR bagi pasangan muda, Tips menghitung KPR, Hanin Property
http://myhanincommerceproperty.blogspot.com/
RumahCom – Sebagai tempat tinggal, rumah merupakan kebutuhan utama sebuah keluarga. Rumah juga menjadi impian setiap pasangan yang baru menikah.
Kendala yang sering dihadapi adalah pasangan muda umumnya tidak memiliki finansial berlebih untuk membeli rumah secara tunai. Dengan keuangan yang cukup terbatas, akhirnya skema yang digunakan adalah mencicil menggunakan fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah).
Bagi pasangan muda yang ingin memiliki rumah sendiri, ada beberapa hal perlu diperhatikan:
Tentukan CicilanHitung dengan cermat berapa penghasilan yang didapat (suami dan istri) dalam sebulan, kemudian dikurangi dengan jumlah pengeluaran rutin setiap bulannya.
Selisih dari pendapatan dan pengeluaran tersebut dapat dijadikan biaya mencicil rumah. Di sisi lain, bank menghitung angka kesanggupan mencicil 30% dari penghasilan bulanan.
Angka tersebut (selisih pengeluaran-pendapatan atau 30% dari penghasilan) bisa dijadikan patokan kesanggupan Anda mencicil KPR setiap bulannya. Jangan coba memperbesar nilai cicilan, agar tidak terlibat kredit macet.
Cek Utang AndaPeriksa, apakah Anda memiliki utang yang sedang berjalan. Jika Anda memiliki utang yang telah dilunasi, pastikan urusan terkait utang tersebut telah selesai yang dibuktikan dengan surat bukti pelunasan.
Sebaiknya Anda terbebas dari urusan utang minimal enam bulan sebelum mengajukan KPR. Dan jangan menambah utang baru!
Pastikan Anda tidak masuk daftar hitam (black list) Bank Indonesia. Jika Anda pernah kredit di bank dan menunggak lebih dari dua bulan berturut-turut, otomatis Anda masuk daftar hitam BI.

MenabungMulailah menabung di bank—disarankan di bank yang Anda incar untuk mengucurkan kredit—dengan memasukkan pendapatan tetap bulanan Anda. Selain akan membuat Anda termotivasi untuk berhemat, menabung juga akan mempermudah bank menganalisa keuangan Anda.

Data PribadiJangan lupa untuk mempersiapkan data-data pribadi, seperti KTP (suami dan istri), surat nikah, kartu keluarga, slip gaji, NPWP, dan persyaratan pendukung lainnya.

Selasa, 28 Mei 2013

Site Links In untuk Menaikkan PageRank dengan Cepat

Site Links In untuk Menaikkan PageRank dengan Cepat


Tutorial Mendapatkan Site Links In, SEO, Tehnik SEO 

Tutorial Mendapatkan Site Links In

Berjuta cara Tips dan Trik untuk menjadikan blog Kita SEO Friendly, di postingan sebelumnya kita sudah membahas cara Mendapatkan Ribuan Backlink dari situs - situs yang berkualitas, dan disini saya akan menjelaskan bagaimana cara mendapatkan site links in untuk menaikkan pagerank dengan cepat, sebelumnya saya tidak percaya dengan cara menaikkan pagerank dengan cepat ini, tapi setelah sering search kesana kemari dan sudah banyak teman-teman yang menerapkan cara ini dan ternyata terbukti, woow banget ya :D
ok, langsung saja pada intinya cara menaikkan pagerank dengan cepat ini sangat mudah, cukup dengan mengcopy link dibawah ini dan dengan syarat anda harus menghapus link pada peringkat 1 dari daftar, lalu pindahkan yang tadinya nomor 2 menjadi nomor 1, nomor 3 menjadi nomor 2, nomor 4 menjadi nomor 3, dan seterusnya dan yang terakhir nomor 10 adalah link blog anda,.dan INGAT, URUTANNYA JANGAN SAMPAI TERBALIK,  selanjutnya tinggal mengajak teman anda untuk mengikuti cara ini (kayak setan) serta sebarkan cara ini ke banyak Situs Jejaring Sosial anda.
  1. Free Internet Informations
  2. Raffi Exterminator
  3. Tune Up PageRank
  4. Diienfo
  5. Yasinku Dot Com
  6. Om-Dayz » Never Stop To Learn
  7. Kamar Sebelah - Tips dan Trik SEO Blog 
  8. Primbon Bahasa Jawa
  9. Hidup Sehat Tanpa DIABETES
  10. Hanin Property Jogja

Keterangan

Jika anda mampu mengajak lima orang saja untuk mengcopy artikel ini maka jumlah backlink yang akan didapat adalah:
  • Posisi 10, jumlah backlink = 1
  • Posisi 9, jumlah backlink = 5
  • Posisi 8, jumlah backlink = 25
  • Posisi 7, jumlah backlink = 125
  • Posisi 6, jumlah backlink = 625
  • Posisi 5, jumlah backlink = 3,125
  • Posisi 4, jumlah backlink =15,625
  • Posisi 3, jumlah backlink = 78,125
  • Posisi 2, jumlah backlink = 390,625
  • Posisi 1, jumlah backlink = 1,953,125
Dan nama dari alamat blog dapat dimasukan kata kunci yang anda inginkan yang juga dapat menarik perhatian untuk segera diklik. Dari sisi SEO anda sudah mendapatkan 1,953,125 backlink dan efek sampingnya jika pengunjung downline mengklik link anda maka anda juga mendapat traffic tambahan.


referensi :
http://sehattanpadiabetes.blogspot.com/2013/05/site-links-in-untuk-menaikkan-pagerank.html

Jumat, 08 Februari 2013

Senin, 03 Desember 2012

Menentukan Arah Pintu Rumah


  RumahCom - Pintu utama adalah jalan mengakses—tempat keluar dan masuk—rumah. Untuk itu, arah dan posisinya harus benar-benar diperhitungkan.

Menurut ilmu feng shui, pintu utama menjadi prioritas ketika seseorang membangun rumah. Master feng shui, Sidhi Wiguna Teh mengatakan, pintu utama rumah ibarat mulut: apa saja yang masuk akan memberi efek ke seluruh tubuh. “Jika kita salah makan, seluruh badan kita akan bermasalah. Seperti itulah,” kata Sidhi.

Menurut Sidhi, arah pintu utama disesuaikan dengan tanggal lahir (kua) kepala keluarga (perhitungan kua lihat di sini).

Idealnya, pintu utama rumah jangan berhadapan langsung dengan pintu utama rumah tetangga. “Jadi kita harus menentukan arah hadap pintu yang baik terlebih dahulu, baru kemudian diatur agar tidak berhadapan dengan pintu tetangga di depan rumah,” kata Sidhi. “Jika kita mendapat arah yang bagus, tapi harus berhadapan dengan pintu tetangga, apa boleh buat?” ucapnya.

Kendati demikian, imbuh Sidhi, ada solusi yang bisa dilakukan jika pintu utama telanjur berhadapan dengan pintu tetangga. “Solusinya beragam, bisa dengan cara menggantungkan pernak-pernik di seputar pintu. Tetapi jalan yang paling tepat adalah mengeser pintu untuk mendapatkan arah yang bagus,” ucap Sidhi.

Perhatikan Daun Pintu
Lantas bagaimana dengan daun pintu rumah? Menurut Sidhi, jika hendak menggunakan daun pintu ganda, ukurannya harus sama besar. “Jika ukuran daun pintu tidak sama, maka akan terjadi ketidakseimbangan,” katanya.

“Dalam ilmu feng shui, laki-laki itu berada kiri, sedangkan perempuan di kanan. Jika daun pintu sebelah kirinya kecil, berarti sang suami tertekan. Begitu sebaliknya, kalau daun pintu sebelah kanan lebih kecil, berarti sang istri yang tertekan,” jelas Sidhi yang mengatakan ketidakseimbangan itu dapat berbentuk ketidaknyamanan dan tekanan psikologis maupun fisik.

Sementara itu, ukuran pintu utama sebaiknya dibuat dengan ukuran lebih besar dari pintu-pintu lain di rumah. Sementara, ukurannya harus proporsional dengan besar bangunan.

Soal warna daun pintu, Sidhi menegaskan, warna memberi efek yang tidak signifikan, tetapi bisa digunakan untuk mempertinggi nilai feng shui pintu tersebut. “Yang utama tetap arah hadap dan posisi pintu,” pungkasnya.
sumber: antoerawan@rumah.com

Artikel yang berhubungan:

Minggu, 02 Desember 2012

Bertetangga dengan Makam, Siapa Takut?

RumahCom – Bagi banyak orang, makam adalah tempat yang menakutkan. Itu sebabnya banyak orang memilih lokasi rumah yang jauh dari “rumah masa depan” tersebut.

Dalam ilmu feng shui, ada beberapa lokasi yang bisa mendatangkan energi negatif atau yin, salah satunya adalah pemakaman. “Pemakaman adalah tempat arwah dan berenergi yin, berbeda dengan dunia manusia yang berenergi yang,” kata pakar feng shui Mauro Rahardjo.

“Kuburan juga merupakan tempat orang menangis, bahkan tak jarang tangisan histeris. Energi seperti ini yang sebenarnya tidak cocok bagi rumah.”

Kendati demikian, menurut Mauro, pekuburan tidak dapat disamaratakan. Harus dilihat kondisinya masing-masing. “Pada dasarnya, semakin besar area sebuah pekuburan, maka semakin besar pengaruh energi yin,” kata Mauro.

Energi yin akan melemah pada pekuburan yang terang dan sudah lama. Misalnya, jelas Mauro, sebuah taman makam Belanda yang terawat baik dan sudah puluhan tahun tidak diisi lagi oleh “penghuni baru”, energi yin-nya tidak akan terasa. “Di dekat pekuburan ini boleh saja dibangun properti,” tutur pendiri Feng Shui School of Indonesia ini.

Energi yin sangat mudah dirasakan manusia. Bila sebuah pekuburan terasa menyeramkan, maka bisa dipastikan energi yin di sana besar. Suasana menyeramkan di sebuah pemakaman, jelas Mauro, dapat disebabkan oleh banyaknya pohon—terutama yang berukuran besar—sehingga menyebabkan lokasi terlalu teduh. Bisa juga karena pekuburan tidak memiliki penerangan yang cukup.

Dilihat dari lokasi, pengaruh yin sangat kuat jika berada di depan rumah. Pasalnya, makam dengan mudah bisa terlihat dari rumah, yang tentu saja mendatangkan suasana seram. Sementara, posisi makam yang lebih tinggi dari rumah, memiliki hawa yin yang lebih besar dibanding posisi yang lebih rendah dari rumah.

Gunakan Warna Merah
Untuk membangun rumah, pemilik harus memerhatikan jarak aman dari kuburan. Pada prinsipnya, penghitungan jarak kuburan seperti menghitung jarak pohon. “Jika di depan rumah ada pohon setinggi 10 meter, sementara jarak antara rumah dengan pohon hanya delapan meter, maka pasti pohon akan berpengaruh bagi rumah,” paparnya.

Sama halnya dengan kompleks pemakaman. Jika lebar pekuburan 100 meter, sementara jarak rumah dengan pekuburan cuma 30 meter, maka pengaruhnya akan besar. Sementara jika jaraknya lebih besar dari lebar pekuburan maka tidak akan banyak pengaruhnya.

Namun, jika sudah terlanjur memiliki lahan (kavling) yang berhadapan dengan makam, solusi terbaik adalah memundurkan bangunan rumah sejauh mungkin dari makam. Kemudian, di halaman depan sebaiknya ditanam tumbuhan yang memiliki unsur api sebagai buffer.

“Tanaman yang mewakili unsur api umumnya memiliki warna dominan merah, seperti palem merah, flamboyan, atau tumbuhan perdu dengan warna merah pekat,” jelas Mauro.

Jika rumah menempel dengan pemakaman atau rumah duka, Mauro menyarankan agar tembok yang berbatasan langsung dengan pemakaman dicat merah agar hawa yin bisa dikurangi. Penerangan dan penghawaan di ruang yang berbatasan langsung juga harus cukup. “Jika tidak, penghuninya bisa sakit-sakitan, kesurupan, atau rumah diganggu hantu,” pungkasnya.





Sumber::antoerawan@rumah.com & pakar feng shui Mauro Rahardjo.

Baca artikel lain yang berhubungan:
1. Solusi membangun di Lahan bekas Makam. 


Sabtu, 01 Desember 2012

Solusi Membangun di Lahan Bekas Makam

RumahCom – Pesatnya perkembangan properti membuat harga tanah meroket, di sisi lain, pengembang kian kesulitan mencari lahan. Tak jarang kita mendengar pemakaman pun ‘dikorbankan’ untuk dijadikan perumahan, apartemen, dan lain-lain.

Dari sisi bisnis, mungkin hal ini tak masalah, tetapi hal ini berbeda jika dilihat dari kacamata feng shui. Dalam pandangan feng shui, memiliki properti di atas tanah bekas makam tidak menguntungkan. Pasalnya, tanah pemakaman mengandung hawa Yin—berbeda dengan manusia yang berenergi Yang.

“Menempati lokasi bekas makam tanpa mengikuti aturan feng shui bisa menyebabkan munculnya kejanggalan bagi penghuninya. Misalnya, penghuni mendengar suara orang berjalan, tetapi tidak ada orangnya,” demikian penjelasan pakar feng shui Mauro Rahardjo.

Menurut Mauro, bagi orang Tionghoa, makam merupakan tempat pemujaan kepada leluhur. Orang Tionghoa percaya, jiwa para leluhur mereka membawa pengaruh langsung bagi kesejahteraan keturunannya, sehingga makam ditempatkan di lokasi, arah hadap, dan kontur yang bagus. Hal ini membuat banyak lokasi atau kompleks pemakaman Tionghoa terlihat rapi dan terkesan mewah.

Dua Cara PenangananLantas, bagaimana jika makam dibongkar untuk peruntukan lain? Menurut Mauro, jika tanah makam harus berubah peruntukannya, energi Yin-nya harus diubah menjadi energi Yang. Usaha pertama yang harus dilakukan adalah menetralkan energi Yin. Mauro menyarankan, lahan makam yang akan dipakai untuk perumahan atau tempat komersial terlebih dahulu harus dibersihkan. “Langkah pertama yang harus  dilakukan adalah memindahkan jenazah yang ada di dalamnya. Setelah jenazah dipindahkan, tanah bekas kuburan dikeruk sedalam kurang lebih setengah meter. Tujuannya agar tanah yang tanah kuburan dibuang, dan diganti dengan tanah yang baru,” jelasnya.

Cara lain yang menurut Mauro bisa menetralkan energi Yin adalah menyiram air garam di seluruh area pemakaman. “Cara membersihkannya adalah dengan menyiram air garam sebanyak seratus kilogram yang dimasak terlebih dahulu. Setelah mendidih, air itu disiramkan di bekas tanah makam tersebut,” Pendiri Indonesia Feng Shui School ini. 

Langkah tersebut, imbuh Mauro, harus dilakukan agar pengaruh Yin tidak terlalu besar. Jika tidak dilakukan, hal itu bisa menyebabkan usaha yang dikembangkan tidak akan sukses atau pemilik rumah bisa sakit-sakitan atau tertimpa musibah. “Hawa Yin yang sangat kuat juga bisa mendatangkan bayangan—yang biasa disebut hantu,” tambahnya.

Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, sebaiknya lokasi tersebut tidak langsung dibangun, setidaknya satu sampai tiga tahun. Hal ini dilakukan agar energi di lokasi bekas makam kembali normal. “Salah satu tanda yang memperlihatkan lahan tersebut sudah normal adalah tumbuhnya tanaman berbatang keras dan warnanya kemerahan yang bersifat Yang,” pungkasnya.

Sumber: rumah.com
pakar feng shui Mauro Rahardjo.

Artikel lain yang berhubungan:
Bertetangga dengan Makam, Siapa Takut?

Bentuk tanah dan rumah yang baik

Sabtu, 22 September 2012

Pahami Rumus Pajak dan Biaya Jual Beli Rumah


Nur Januarita Benu - Okezone
foto: ilustrasi/lamorindarealestateblog

JAKARTA - Apabila Anda ingin menjual rumah atau sekadar baru merencanakan membeli rumah, ada syarat-syarat penting mengenai pajak dan biaya-biaya yang wajib dipenuhi.

Dalam transaksi jual beli, pada dasarnya terdapat dua jenis pajak yang terkait, yakni Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (selanjutnya disebut PPh TB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB). PPh TB terutang di sisi penjual, sementara BPHTB terutang
di sisi pembeli.

Adapun rumus perhitungan kedua pajak tersebut beserta rinciannya seperti yang dijabarkan berikut ini, dikutip dari blog pribadi Alumniundipjualrumah, Jumat (20/1/2012).

Rumus PPh TB
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 79 Tahun 1999, PPh TB yang terutang ditetapkan sebesar lima persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.

Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak tersebut adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan atau bangunan menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun yang bersangkutan. Sementara jika SPPT tahun yang bersangkutan belum terbit,
maka yang digunakan adalah NJOP menurut SPPT tahun pajak sebelumnya.

Jika penjual merupakan Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, maka tidak dikenakan pemotongan PPh TB, pemajakannya mengikuti ketentuan umum PPh.

Sementara jika penjual tergolong Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, pajak yang dimaksud bersifat final.

Rumus BPHTB
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (UU BPHTB), BPHTB yang terutang ditetapkan sebesar lima persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).

Sementara NPOPKP merupakan selisih dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Masih berdasarkan peraturan yang sama, NPOP untuk jual beli adalah harga transaksi. Seandainya NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.

Sedangkan NPOPTKP untuk transaksi jual beli ditetapkan paling banyak Rp60 juta. UU yang sama juga mengatur bahwa atas transaksi jual beli, BPHTB terutang sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Pajak yang terutang pada prinsipnya harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Minggu, 15 April 2012

TIPS MEMBELI PROPERTY - RUMAH - TANAH

TIPS MEMBELI PROPERTY - RUMAH - TANAH

 
1. Yang dimaksud Property di sini didalamnya termasuk rumah dan tanah. Tips dalam membeli property usahakan bahwa Property yang anda beli adalah Property yang terbaik untuk Anda.
Tanyakan pada Broker informasi yang detail mengenai Rumah yang akan Anda beli.

2. Pilih broker (perantara)
Untuk lebih mempermudah proses Jual- Beli, pilihlah broker yang sudah terpecaya memiliki kredibilitas baik, yang membantu anda saat mengurus dokumen jual beli, bahkan saat pengajungan KPR seandainya anda berencana membeli rumah tersebut dengan cara mencicil ke bank.
Informasikan semua keinginan Property yang akan Anda beli atau Jual, agar sang broker dapat memberikan pilihan sesuai keinginan Anda.

3. Tanyakan usia bangunan rumah.
Secara sederhana rumah baru kurang dari 10 tahun, sedang 10-20 tahun dan lebih dari 20 tahun adalah rumah tua. Yang jelas semakin tua usia bangunan maka performa-nya semakin menurun dan bearti anda bersiap menganggarkan dana untuk merenovasi rumah tersebut.

4.Periksa kondisi fisik rumah.
Periksa detail kondisi fisik rumah, bila perlu anda membawa kontraktor untuk menilai kondisi rumah. Beberapa hal yang harus di perhatikan.
- Periksa dinding, barang kali ada flek-flek bekas rembesan air tanah
- Periksa kualitas lantai, apakah sudah mengalami penurunan atau retak.
- Periksa jendela, pintu dan plafon barangkali ada bekas rayap.
- Pastikan kondisi atap masih dalam kondisi baik, lihatlah barangkali ada yang bocor atau keropos
- Cek jaringan listri masih baik atau sudah awut-awutan
- Cek kualitas air di rumah
- Rasakan kondisi ruangan, apakah lembab segar,lembab atau malah gerah
-
5. Cek lingkungan sekitar rumah.
Dapatkan informasi sekitar rumah, terutama jika rumah itu hendak anda tempati bersama keluarga. Jangan sampai anda kecewa karena rawan keamanan, jauh dari sarana pendidikan bahkan sering kebanjiran.

6. Cek dokumen kelengkapan rumah.
Periksa keaslian sertifikat rumah (SHM), sertifikat ijin mendirikan bangunan (IMB), bukti pajak bumi bangunan (PBB). Apabila teryata nama yang tertera disitu tidak sama dengan penjual, tanyakan status hubungannya. Bila katanya belum dilakukan proses balik nama, mintalah akta jual beli yang sah atas rumah tersebut. Untuk rumah yang bersetatus harta waris, tanyakan berapa banyak ahli waris sahnya. Poin ini penting sekali buat anda, demi menghindari masalah hokum yang tidak diinginkan di kemudian hari.
  • Untuk mempermudah proses Pembelian Property Anda, percayakan-lah proses Pembelian property Anda melalui Agen"Hanin Property"
  • Anda tak perlu repot untuk melakukan point 1 sampai 6, karena kami yang akan menjalankan semuanya.
  • Privacy anda akan terjaga, tanpa perlu direpotkan dengan penjual
  • Aktifitas Anda tak terganggu oleh telpon penjual yang tak kenal waktu.
  • Follow up kepada Penjual akan dilakukan sepenuhnya oleh Kami Hanin Property, sehingga Anda tak perlu repot memaksa penjual atau berdebat harga dengan Anda
  • bila ada masalah yang terjadi antara Penjual dan Pembeli kami siap untuk membantu sehingga terjadi kata mufakat.
  • HUBUNGI KAMI SAAT INI JUGA : 0821-33033-698
  •  
Sumber: Inhause Property

Tips Memilih Properti

Tips Memilih Properti

LAHAN bisnis properti memang sangat menguntungkan. Karena, dengan bertambahnya jumlah
penduduk, kebutuhan akan tempat tinggal juga semakin tinggi.
Itulah yang membuat harga properti akan terus menerus naik tiap tahun.
Bagi Anda yang ingin mulai berbisnis properti, kunci utamanya adalah memilih properti yang tepat. Didik Eko Tjahjono, fasilitator dari Didik Real Estate School (DRES) memberikan beberapa tips untuk memilih properti yang menguntungkan dan mudah dijual.

  • Berserfitikat IMB. Bersertifi kat IMB merupakan syarat yang paling dasar memulai bisnis properti. Mintalah fotokopi surat-surat kepemilikan tersebut sebelum melakukan penawaran apa pun.
  • Tidak dalam kasus sengketa. Sebelum membeli properti, sebaiknya diperiksa terlebih dahulu apakah properti tersebut berada dalam kasus sengketa. Memang agak sulit jika pemilik menutup-nutupi. Maka itu, kedekatan dengan penjual sangat diperlukan sehingga rasa percaya dapat terjalin satu sama lain.
  • Harga beli di bawah harga pasaran. Ada beberapa cara yang dilakukan untuk menemukan properti yang dijual. Bisa dari koran, survei langsung, iklan internet, broker, bank, notaris, dan lainnya. Kata kunci rumah dijual murah biasanya disertai dengan kata, bu cpt (butuh uang cepat), dijual di bawah NJOP, dijual berikut isinya, segera pindah LN (luar negeri), dan lain-lain.
  • Lokasi strategis dan kondisi bangunan dalam keadaan baik. Namun, jika Anda menemukan rumah dengan kondisi bangunan jelek, tapi lokasinya bagus, properti itu bisa dibeli. Karena, lokasi yang bagus akan meningkatkan harga sewa.
  • Bangunan tidak dekat dengan SUTET, kuburan, tempat ibadah, atau SPBU. Pastikan juga properti tersebut berada di dekat jalan besar. Atau setidaknya mobil bisa masuk di lokasi.
  • Bentuk lahan yang dibeli bagus dan proporsional. (*/M-3)
Sumber:  winryproperty.blogspot.com

Tips membeli rumah dengan fasilitas kredit bank

Tips membeli rumah dengan fasilitas kredit bank

Rumah adalah kebutuhan dasar setiap orang. Rumah adalah tempat untuk berteduh, beristirahat, berkumpul dengan keluarga dan banyak hal lainnya.
Dan salah satu cara kita untuk memiliki rumah adalah dengan membelinya secara kredit lewat bank.
Banyak orang tidak mengetahui bagaimana cara memiliki rumah dengan mengunakan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan kredit.
Bila anda seorang wiraswasta, belum menikah, dan mempunyai penghasilan rp.1,600,000/bulan. Lalu anda memiliki saldo tabungan sebesar rp.40 juta.
Anda berniat ingin membeli sebuah rumah seharga rp.130 juta.
Maka untuk mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR), anda harus memiliki dana sebesar 40% dari harga rumah tersebut, yaitu:
30% atau 39 juta untuk DP.
10% atau 13 juta untuk biaya proses KPR.
Jadi total dana yang dibutuhkan atau dipersiapkan adalah sebesar rp.52 juta.
Tanda bukti pembayaran uang muka rumah biasanya akan dilampirkan untuk pengajuan proses KPR ke bank. Sedangkan untuk biaya proses KPR dan jual beli rumah dibayarkan kepada dan melalui bank.
Biaya proses KPR dan jual beli rumah umumnya meliputi:
Provisi kredit, Akta Pengakuan Hutang dan Perjanjian Kredit, Akta Pengikatan Hak Tanggungan, Akta Jual Beli, Balik Nama Sertifikat, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Asuransi dan lain-lain.
Bila jumlah saldo tabungan yang dimiliki hanya rp.40 juta maka dibutuhkan tambahan sebesar rp.12 juta lagi agar pengajuan kredit bisa diterima bank.
Untuk mencapai target dana tersebut, anda bisa menyisihkan 30% dari gaji bulanan atau sebesar rp.480.000 selama 2 tahun.
Sehingga pada bulan ke 24 akan tercapai saldo tabungan sebesar rp.11.857.352.
Sisanya sebesar rp.142.648 tentunya akan dapat tercover pada bulan ke 23 dari gaji anda.
Dengan gaji sebesar rp.1.600.000/bulan, maka batas cicilan bulanan maksimum adalah sebesar rp.480 ribu (30% dari penghasilan bulanan).
Apabila cicilan hutang melebihi batas maksimum, maka anda lebih baik menabung lagi, dengan tujuan menambah dana untuk pembayaran uang muka (DP) pembelian rumah, sehingga dengan memperbesar pembayaran uang muka maka akan dapat memperkecil cicilan kredit tiap bulannya di bank.
Bila anda telah berumah tangga dan istri anda bekerja atau memiliki penghasilan, maka anda bisa melakukan joint income dengan istri anda.
Dengan mengabungkan penghasilan anda dan istri dalam pengajuan kredit rumah maka cicilan kredit rumah tiap bulannya akan bisa teratasi.
Semoga bermanfaat.

(Sumber: ensikla warta kota)

10 Kiat Membeli Rumah di Komplek Perumahan

10 Kiat Membeli Rumah di Komplek Perumahan

by Romi Satria Wahono
Alhamdulillah, akhirnya selesai juga proses pembelian rumah yang menyita energi, biaya dan waktu sekitar 2-3 bulan terakhir ini :) Saya mencatat setiap detail proses yang saya jalani dalam proses pembelian rumah ini. Saya berharap pengalaman ini bisa menjadi suatu tacit knowledge yang bermanfaat untuk rekan-rekan semua dimanapun berada. Karena terlalu banyak hal yang saya catat, saya bagi menjadi dua artikel, yang pertama saya beri judul 10 Kiat Membeli Rumah di Komplek Perumahan, dan yang kedua berjudul 10 Kiat Mengurus Administrasi KPR. Sebenarnya sebelum dua artikel terakhir ini, saya juga membahas proses review rumah, khususnya yang saya bidik di wilayah Cibubur. Mudah-mudahan tiga seri artikel ini bermanfaat untuk rekan-rekan semua yang kebetulan sedang bingung dan ragu untuk membeli rumah, khususnya di komplek perumahan.
  1. Lakukan survey secara mendetail tentang perumahan yang akan kita beli. Survey bisa dilakukan baik melalui Internet atau survey lapangan. Buat komparasi, scoring, dan analisa berdasarkan parameter dan spesifikasi rumah yang kita inginkan.
  2. Pemilihan rumah sendiri bisa menggunakan beberapa parameter, misalnya seperti di bawah. Atau bisa juga dengan parameter yang lebih lengkap seperti yang saya tulis di artikel berjudul Rumah Ideal di Jabodetabek: Review Wilayah Cibubur.
    • Posisi di dalam atau di luar cluster. Untuk keluarga muda yang masih memiliki anak kecil, pilihan rumah di dalam cluster lebih memudahkan dalam manajemen anak. Di dalam cluster juga relatif lebih aman karena biasanya ada satpam cluster yang menjaga arus keluar masuk mobil dan barang.
    • Kedekatan dengan taman
    • Arah hadap rumah (timur, selatan, barat, utara). Ingat matahari terbit dari timur dan tenggelam di barat. Sesuaikan apakah kita ingin mendapatkan matahari pagi atau sore, demikian juga dengan matahari dari depan, belakang, samping kanan atau kiri rumah kita.
    • Posisi di hook yang ada kelebihan tanah atau tidak. Ketersediaan sisa tanah dan letak rumah di hook (pinggir) memungkinkan kita dengan mudah merenovasi rumah. Konsekuensinya adalah harganya yang relatif lebih mahal
  3. Datangi pemasaran (marketing) perumahan dan minta informasinya rumah dari yang kita beli dengan lebih detail. Minta pihak pemasaran perumahan untuk mengantar kita langsung ke lokasi atau cluster yang kita pilih. Interview tetangga sekitar atau satpam apabila masih ada informasi yang kita butuhkan.
  4. Status rumah ada dua: siap huni dan indent. Untuk rumah yang statusnya “siap huni”, biasanya kita bisa langsung melihat rumah yang ingin kita beli. Sebagian besar perumahan menggunakan model “indent”, jadi kita hanya bisa memilih lokasi dari gambar site map, dan kita harus menunggu 8-24 bulan dari akad kredit untuk proses pembangunan rumah.
  5. Masalah harga rumah, kita harus teliti dengan yang satu ini. Cek lagi, harga rumah sudah mencakup apa saja. Biasanya harga rumah sudah termasuk PPN 10%, biaya Akta Jual Beli (AJB) dan biaya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tapi harga belum termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan biaya KPR (provisi, notaris, administrasi, asuransi jiwa dan kebakaran, APHT, etc). Harga rumah (tanah dan bangunan) ditambah dengan BPHTB biasanya disebut dengan “harga pengikatan”.
  6. Untuk pembayaran rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, perhatikan tahapan pembayaran rumah dari uang tanda jadi sampai akad kredit. Jangan sampai kita salah paham atau lebih bahaya lagi, bila kita keliru (kurang) dalam menyiapkan uang. Yang pasti proses administrasi dan pembayaran perumahan adalah seperti berikut:
    • Mari kita asumsikan bahwa hari ini kita melakukan pembayaran uang “tanda jadi”. Uang tanda jadi bervariasi antara 5, 10 atau 20 juta, tergantung ketentuan dari perumahan yang kita pilih. Perlu diperhatikan bahwa uang “tanda jadi” tidak akan kembali, apabila kita membatalkan pembelian rumah atau KPR kita tidak memenuhi persyaratan (ditolak). Setelah membayar uang “tanda jadi” kita akan mendapatkan dokumen bukti pembayaran bernama “surat pesanan tanah dan bangunan”.
    • Seminggu kemudian kita harus sudah membayar uang muka atau Down Payment (DP). Biasanya minimal 20% atau 30%. Semakin tinggi DP yang kita bayarkan, maka akan mengurangi beban angsuran KPR rumah bulanan, dan di sisi lain memperbesar peluang kita memperoleh KPR. Minta marketing perumahan untuk membuatkan simulasi besaran ansuran bulanan yang harus kita bayarkan, untuk durasi 5, 10 dan 15 tahun dengan DP yang kita tentukan. 10 tahun mungkin ideal untuk KPR, karena angsuran tidak mencekik seperti halnya bila durasi angsuran 5 tahun, atau bunga bank tidak mencekik bila durasi angsuran 15 tahun.
    • Setelah pembayaran DP kita menunggu proses approval KPR dari bank. Sambil menunggu aproval KPR dari bank, kita akan diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan” (PPJBTB). Pelajari dengan baik dan pertanyakan pasal-pasal yang masih membingungkan ke pemasaran perumahan yang mengurus rumah yang kita beli. Tanda tangani surat tersebut bila semua pasal dan ayat sudah kita pahami dan pelajari dengan baik.
    • Beberapa dokumen lain yang kita harus tanda tangani selain PPJBTB misalnya adalah dokumen “tata tertib lingkungan perumahan”, yang berisi peraturan-peraturan dan kewajiban yang harus kita lakukan setelah kita menghuni perumahan tersebut.
    • Apabila KPR lancar, biasanya sekitar 10-30 hari setelah DP, kita sudah bisa akad kredit. Akad kredit adalah titik awal dimulainya KPR kita. Bulan berikutnya kita sudah mulai membayar angsuran bulanan kita. Pada saat akad kredit, biasanya pihak bank dan notaris menawarkan pengajuan peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) biasanya memerlukan biaya sekitar Rp 5-6 juta, dan bisa diajukan di awal kredit atau setelah kita menyelesaikan angsuran.
  7. Untuk rumah yang siap huni, biasanya memerlukan waktu 1-2 bulan dari akad kredit, sampai rumah bisa kita tempati (serah terima rumah). Biasanya proses 1-2 bulan itu digunakan untuk: melakukan pembersihan dan pengecatan ulang rumah, pendaftaran PLN, PDAM, Line Telpon, dsb.
  8. Kita mendapatkan waktu garansi kerusakan rumah atau kadang disebut “masa pemeliharaan”, dengan durasi 3-6 bulan dari proses serah terima rumah. Waktu garansi (masa pemeliharaan) itu bisa gunakan untuk komplen dan meminta perbaikan gratis apabila rumah kita bocor, dinding retak atau kerusakan lain.
  9. Sebaiknya dalam masa pemeliharaan, jangan dulu melakukan renovasi rumah secara signifikan, karena itu akan menghilangkan 3-6 bulan garansi kerusakan. Masalah ini biasanya tertulis jelas di PPJBTB.
  10. Jangan lupa untuk menambahkan interior rumah, memasang teralis di pintu dan jendela, serta memasang bak penampungan air dan toren untuk backup bila air PDAM atau sumur tidak lancar. Intinya usahakan mengurus segala keperluan lain berhubungan dengan isi dan desain rumah kita, sebelum kita tempati. Karena setelah kita tempati, proses seperti itu akan relatif lebih repot kita lakukan.
Intinya, jangan pernah menyerah untuk mendapatkan rumah idaman anda :)
Tetap dalam perdjoeangan!

Sumberz:  Romi Satrio Wahono.net

4 Tips Membeli Rumah Pertama

4 Tips Membeli Rumah Pertama

Dona Rema - wolipop

imgJakarta - Anda ingin membeli rumah dalam waktu dekat ini? Membeli rumah pertama memang akan menjadi salah satu pembelian terbesar dalam hidup Anda. Berbagai pertanyaan kerap muncul seperti, bisakah saya membeli rumah ini? Apakah saya mampu melakukan pembayaran setiap bulannya? Untuk dapat mengatasi berbagai pertanyaan tersebut, simak empat langkah dasar untuk membeli rumah di bawah ini, seperti dilansir oleh About.
1. Menyewa Agen
Menyewa agen merupakan hal yang sangat penting bagi Anda yang ingin membeli rumah untuk pertamakalinya. Jika Anda lebih memilih untuk survei rumah dengan mengunjungi open house selama berjam-jam pada saat weekend, maka Anda tak perlu lagi menyewa agen. Namun secara garis besar, dengan menyewa agen dapat menghemat waktu.
- Seorang agen dapat memperlihatkan daftar yang sesuai dengan permintaan Anda.
- Agen sering tahu dari iklan baru yang belum ada di pasaran.
- Beberapa agen akan memberikan preview rumah untuk Anda.
- Seorang agen umumnya dapat melihat harga yang terlalu mahal dan menyarankan Anda untuk harga yang sesuai.

2. Mencari Rumah untuk Dibeli
Membeli rumah bisa menjadi proses yang bisa menguras tenaga dan emosi. Untuk mencari rumah yang tepat tidaklah selalu mudah. Jadi sebaiknya Anda melihat maksimal 7 rumah terlebih dahulu pada satu waktu. Karena lebih dari itu hanya akan membuat Anda pusing dan lelah.

Umumnya, kebanyakan pembeli melakukan riset online terlebih dahulu sebelum memutuskan pergi untuk survei rumah. Menurut National Association of Realtors, rata-rata mereka menghabiskan 6 sampai 8 minggu untuk mencari tahu di mana mereka ingin tinggal. Setelah sudah memutuskan untuk membeli di mana, tetapi mereka.

3. Dapatkan Pinjaman
Memiliki rumah memang idaman setiap orang. Namun, dana yang diperlukan tidaklah sedikit. Untuk itulah beberapa bank memiliki fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). KPR tersebut merupakan pinjaman yang ditujukan untuk membiayai pembelian rumah baik dalam kondisi baru maupun bekas untuk dimiliki sendiri.

Banyak penjual tidak menerima tawaran jika pembeli tidak bisa menjamin bahwa dia pasti mendapatkan pinjaman. Anda dapat meminta agen untuk rujukan ke KPR Bank atau cek dengan serikat kantor Anda sendiri untuk akses kredit atau bank.

4. Negosiasikan Penawaran ini
Terkadang pembeli membuat kesalahan dengan membandingkan harga jual rumah ke rumah lain yang mereka lihat. Karena penjual bisa mengajukan harga yang mereka inginkan. Bukan berarti rumah itu dijual dengan harga yang ditawarkan.

Seorang agen dapat memberikan penjualan yang sebanding. Penjualan yang sebanding maksudnya adalah rumah tipe yang sama dalam kondisi yang sama dan lokasi yang telah terjual dalam 3 bulan terakhir. Anda mungkin harus membayar lebih dari daftar harga di pasar penjual, terutama jika banyak pembeli bersaing untuk persediaan yang sama. Agen Anda dapat memberikan kisaran harga yang wajar dan membantu untuk mengelola harapan Anda.

(rma/kik)
Redaksi: redaksi[at]wolipop.com

36 Tips Membeli Rumah Second

Banyak orang bilang, mencari rumah itu tidak mudah dan cocok-cocokan kayak cari pacar (jodoh). Kalau berjodoh, pasti jalannya akan dipermudah untuk mendapatkannya begitu pun sebaliknya. Di sisi lain tidak semua orang mampu membeli rumah baru dari pengembang, tapi jangan salah, rumah second bisa jadi pilihan yang bagus dan layak untuk ditempati. Berikut ini ada beberapa tips untuk beli rumah second :

36 Tips Membeli Rumah Second - www.iniunik.web.id

  1. Usahakan untuk membeli rumah dari pemiliknya sendiri. Cara membeli rumah second yang terbaik adalah langsung dari pemiliknya sendiri/tanpa perantara, karena disana anda bisa memperoleh informasi secara detail tentang rumah yang hendak dibeli. Selain itu dengan membeli langsung, harganya akan lebih murah karena penjual tidak perlu memberi komisi kepada broker/perantara.
  2. Pilih broker/perantara yang tepat. Jika terpaksa anda harus membeli rumah melalui jasa broker/perantara, maka pilih broker yang sudah anda kenal/bisa anda percaya. Alternatif lain adalah dengan meminta referensi broker property dari saudara/relasi-relasi anda. Jika tidak, sebaiknya gunakan jasa broker porperty terkenal yang sudah memiliki kredibilitas baik, yang akan sangat membantu saat pengurusan dokumen jual beli, bahkan saat pengajuan KPR seandainya anda berencana membeli rumah tersebut dengan cara mencicil ke bank.
  3. Tanyakan usia bangunan rumah. Secara sederhana anda bisa mengklasifikasi usia bangunan rumah yaitu : baru (kurang dari 10 tahun), sedang (10 s/d 20 tahun) dan tua (lebih dari 20 tahun). Jika pernah dilakukan renovasi, tanyakan kapan terakhir kali dilakukan renovasi. Tentunya ini bukan patokan baku, karena tentu akan sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan bangunan, tipe struktur dan kualitas pengerjaan yang dipergunakan pada rumah tersebut. Yang jelas, semakin tua usia bangunan maka performa-nya semakin menurun, dan berarti anda harus bersiap menganggarkan dana untuk merenovasi rumah tersebut.
  4. Cek lingkungan sekitar rumah. Dapatkan informasi tentang kondisi lingkungan sekitar rumah, terutama jika rumah itu hendak anda tempati bersama keluarga. Jangan sampai anda kecewa karena ternyata lokasi rumah tersebut sulit diakses, rawan keamanan, jauh dari sarana pendidikan atau bahkan ternyata sering kebanjiran !!
  5. Cek dokumen kelengkapan rumah. Periksalah keaslian sertifikat rumah (SHM), sertifikat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan kemudian lakukan cross check pada semua dokumen tersebut. Apabila ternyata nama yang tertera disitu tidak sama dengan nama penjual rumah, tanyakan status hubungannya. Bila katanya belum dilakukan proses Balik Nama, mintalah Akta Jual Beli yang sah atas rumah tersebut. Untuk rumah yang berstatus harta warisan, tanyakan berapa banyak ahli waris sahnya. Poin ini penting sekali buat anda, demi menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan di kemudian hari.
  6. Cek harga. Carilah informasi sebanyak mungkin tentang harga pasaran tanah dan rumah di sekitar lokasi rumah tersebut, sehingga anda bisa melakukan penawaran dalam kisaran harga yang sewajarnya. Terlebih-lebih jika anda berencana membeli rumah tersebut untuk kemudian menjualnya lagi.
  7. Cari info sebanyak-banyaknya baik dari situs jual beli rumah, koran, mengunjungi pameran rumah, hingga berputar-putar di area rumah temen atau sodara untuk melihat situasi lingkungan perumahan.
  8. Pastikan anda mengunjungi rumah yang di tuju, untuk mengetahui kondisi bangunan rumah, apakah ada tembok yang retak, atap bocor atau rembesan air hujan di tembok.
  9. Coba iseng tanya-tanya ke tetangga, riwayat rumah tersebut. Siapa tau ternyata terjadi sengketa rumah tersebut atau lebih parah bekas terjadi pembunuhan (hiiii... serem)
  10. Bila anda berminat ajukan KPR sebagai pembayaran, pastikan rumah tersebut berada di posisi yang strategis (di lalui oleh 2 mobil, tidak dekat kuburan, tidak banjir, dsb).
  11. Coba nego dengan pemilik langsung, agar bisa kerjasama dalam mendapatkan kemudahan KPR. Contohnya, harga rumah 100 juta, tetapi karena terletak di lokasi yang strategis, anda bisa mengajukan permohonan ke bank sebesar 150 juta, jadi jika hasil appraisal bank sekitar 125 juta, anda akan mendapatkan tambahan dana segar sebesar 25 juta, yang bisa anda pakai untuk biaya-biaya yang ditimbulkan.
  12. Antara penjual dan pembeli harus sepakat, bila pajak yang ditimbulkan akibat transaksi jual beli di tanggung masing-masing. Pajak penjual sebesar 5 % dari NJOP rumah, sedangkan pajak pembeli lebih murah, karena dihitung setelah dikurangi pengurangan wilayah x 5 %. Contohnya area bekasi (NJOP- 30 juta x 5 %).
  13. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh bank (KTP suami istri, Surat Nikah, Rekening koran 3 bulan terakhir, dsb)
  14. Pilih bank yang memberikan bunga yang kompetitif. Catatan : biasanya bank memberi rate bagus pada 1 tahun pertama, sisanya floating. Pastikan juga penghasilan suami istri (bila joint income) sebesar 3 x nya cicilan. Contoh, harga rumah 350 juta, cicil selama 15 tahun, cicilan perbulan sekitar 3.5 juta, berarti minimum penghasilan suami + istri sebesar 15 juta bila di gabungkan. Anda juga harus menyiapkan uang untuk biaya-biaya bank dan biaya notaris. Besarnya biaya bank dan notaris tergantung dari NJOP rumah.
  15. Bila anda memiliki cicilan lain di bank manapun, akan menjadi pertimbangan bank untuk menilai kemampuan anda mencicil rumah nantinya.
  16. Bank juga akan memastikan, apakah nama kita masuk ke dalam BI checking atau tidak, bila masuk dalam BI checking, agak sulit untuk proses persetujuannya
  17. Proses bank memakan waktu hingga 2 minggu (termasuk appraisal rumah).
  18. Appraisal rumah, berdasarkan NJOP dan cek fisik. Misalkan NJOP rumah nya kecil, tp kondisi bangunan bagus dan bertingkat, bisa menaikan nilai appraisal.

Periksa kondisi fisik rumah. Periksa secara detail kondisi fisik rumah pada setiap bagian-bagiannya, bila perlu buat check list agar lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan. Akan lebih baik jika anda mengajak kontraktor untuk menilai kondisi rumah saat ini. Beberapa hal yang harus anda perhatikan antara lain :
  1. Kondisi struktur rumah, periksalah barangkali ada retak-retak di pondasi, dinding, kolom dan balok
  2. Periksalah dinding, barangkali ada flek-fek bekas rembesan air tanah
  3. Periksa kualitas lantai, apa masih baik atau sudah mengalami penurunan/retak-retak lantai
  4. Periksalah barangkali ada bekas-bekas serangan rayap pada kusen, jendela, pintu, plafon dan atap rumah.
  5. Pastikan bahwa struktur atap masih dalam kondisi baik, lihatlah barangkali ada balok/gording yang keropos, atau kebocoran serius pada talang
  6. Jangan lupa cek pula kondisi jaringan listrik PLN di rumah, masih baik atau sudah awut-awutan
  7. Apakah kualitas airnya masih layak, dan cek pula jaringan air apa masih dalam kondisi baik
  8. Rasakan kondisi ruangan-ruangan, apakah segar, lembab atau malah terasa gerah ?

Yang terakhir, jangan lupa berdoa dan minta sama Tuhan, agar anda berjodoh dengan rumah itu dan di muluskan prosesnya dalam mendapatkan rumah tersebut. Anda juga bisa minta bantuan sodara, orang tua ataupun temen-teman untuk bantu mendoakan agar anda mendapatkan rumah tersebut, hehehe ... selamat berjuang!

Senin, 05 Desember 2011

9 Alasan Investasi di Property

9 alasan mengapa anda harus memilih Investasi Properti
Ditulis tanggal : 17 - 11 - 2011 | 06:55:06


1. Kekuatan dari “Leverage”
Untuk berinvestasi di properti kita memiliki pilihan untuk tidak menggunakan 100% dari uang kita, tetapi dengan menggunakan uang orang lain (OOL). Salah satu sumber yang paling umum adalah uang pinjaman bank. Tergantung dari negara mana kita berada, biasanya kita bisa mendapatkan pinjaman dari bank mulai dari 70% sampai dengan 95%. Dalam kasus ini kita hanya perlu mengeluarkan uang muka sebesar 5% sampai 30% dari harga properti. Ini juga berarti bahwa leverage adalah sekitar 3,3 sampai 20 kali.

2. Resiko relatif rendah
Secara umum, Investasi di properti tidak seperti berinvestasi di pasar saham di mana dalam satu hari harga bisa turun dan naik cukup signifikan. Hanya dalam situasi tertentu di mana perekonomian benar-benar buruk, investasi properti mungkin akan terpengaruh sedikit. Ketika dibandingkan dengan jenis investasi lain juga, seperti membuka usaha, menabung di deposito atau berinvestasi di saham, investasi properti memiliki risiko lebih rendah dibandingkan dengan mereka. Jika kita melihat risiko dibandingkan dengan potensi pendapatan, properti mempunyai resiko yang relatif rendah dengan potensi pendapatan yang baik dari sewa dan capital gain (capital appreciation).

3. Dua sumber pendapatan: sewa dan capital gain
Investasi properti menawarkan kombinasi pendapatan sewa dan capital gain. Berinvestasi di properti yang benar tidak hanya akan memberi kita arus kas positif tetapi juga potensi capital gain tergantung pada kenaikan harga properti.
4. Kontrol penuh untuk meningkatkan nilai properti
Bila Anda memiliki properti, Anda memiliki kontrol penuh tentang bagaimana Anda akan meningkatkan nilai properti. Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai properti, mulai dari hal yang sangat sederhana seperti lukisan kembali properti. Cara lain membeli beberapa aksesoris atau kosmetik, dan renovasi. Kegiatan-kegiatan ini sangat penting terutama ketika kita ingin menyewa atau menjual properti. Beberapa orang melakukan renovasi kecil untuk meningkatkan nilai properti sehingga pemilik dapat menjual pada harga yang jauh lebih tinggi.

5. Investasi aman dan pasti dalam jangka panjang
Harga properti biasanya tidak akan berfluktuasi begitu banyak. Secara umum, mungkin diperlukan beberapa waktu untuk harga properti berubah seiring waktu. Hal ini berbeda dengan pasar saham misalnya di mana harga dapat berubah secara drastis dalam malam.
6. Perlindungan terhadap inflasi
Tidak seperti tabungan atau deposito di mana bunga yang diberikan biasanya jauh lebih rendah daripada tingkat inflasi, harga properti biasanya mengikuti setidaknya tingkat inflasi. Dalam kasus ini, berinvestasi di properti masih merupakan pilihan yang lebih baik untuk melindungi diri dari inflasi.

7. Kendaraan yang baik untuk mencapai kebebasan finansial
Menggunakan penghasilan sewa untuk menghasilkan arus kas positif, adalah mungkin untuk mencapai kebebasan finansial setelah beberapa tahun tergantung pada tingkat keberhasilan setiap orang dalam investasi properti. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki pendapatan 3 juta per bulan, orang tersebut dapat secara finansial bebas dengan menghasilkan uang tunai 3 juta per bulan menggunakan 5 properti dengan masing-masing properti menghasilkan arus kas positif sebesar 600 ribu per properti per bulan. Anggap saja ini rumah kecil atau rumah petak, uang sewa 600 tentu akan sangat wajar dan cukup konservatif dalam hal ini.

8. Dapat mengurangi beban pajak
Mendirikan perusahaan dan membeli properti dengan menggunakan nama perusahaan dapat menghemat pajak. Sewa properti dapat dianggap sebagai pajak pendapatan dan biasanya akan berlaku hanya setelah pengurangan dari semua biaya yang dibebankan. Membeli properti atas nama perusahaan akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan membeli atas nama perorangan.

9. Menjadi kaya lewat properti
Investasi properti dapat membawa orang untuk menjadi orang yang benar-benar kaya. Kunci untuk memperoleh kekayaan dalam properti adalah melalui capital gain. Sebagai contoh, seseorang berinvestasi di sebuah apartemen dari harga 500 juta dengan uang muka sebesar 50 juta. Sewa bulanan dari properti cukup untuk membayar angsuran bank per bulan, sehingga secara otomatis, angsuran bank dibiayai oleh sewa bulanan. Setelah 20 tahun, properti telah dibayar penuh dan harga telah dihargai misalnya untuk 1 Milyar (ini konservatif, karena harga property di Indonesia akan meningkat jauh dari pada harga ini). Dalam hal ini keuntungan bersih dari investasi (1 Milyar – 50 juta) = 950 juta. Jika orang ini memiliki 3 apartemen lalu total laba bersih akan hampir 3 Milyar dalam 20 tahun. Orang ini benar-benar telah menjadi Milyarder dengan investasi properti.

Legalitas Kepemilikan Tanah

Legalitas kepemilikan tanah
Ditulis tanggal : 06 - 12 - 2011 | 02:45:19

Kepemilikan tanah mengandung 2 aspek pembuktian agar kepemilikan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna, yaitu :
A. Bukti Surat
Bukti kepemilikan yang terkuat adalah sertifikat tanah, namun itu tidaklah mutlak. Artinya, sebuah sertifikat dianggap sah dan benar selama tidak terdapat tuntutan pihak lain untuk membatalkan sertifikat tersebut. ada 4 prinsip yang wajib dipenuhi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yaitu:
1)      dasar hukum (alas hak kepemilikan).
Hal ini untuk mengetahui/memastikan dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh; apakah jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, atau dari hak garap tanah negara, termasuk juga riwayat tanahnya;
2)      Identitas pemegang hak (kepastian subyek). 
Untuk memastikan siapa pemegang hak sebenarnya dan apakah orang tersebut benar-benar berwenang untuk mendapatkan hak tanah yang dimaksud;
3)      Letak dan luas obyek tanah (kepastian obyek).
Yang diwujudkan dalam bentuk surat ukur/gambar untuk memastikan di mana letak/batas-batas dan luas tanah tersebut agar tidak tumpang tindih dengan tanah orang lain, termasuk untuk memastikan obyek tanah tersebut ada atau tidak ada (fiktif).
4)      Prosedur penerbitannya (prosedural).
Harus memenuhi asas publisitas yaitu dengan mengumumkan pada kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut, agar pihak lain yang merasa keberatan dapat  mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan (pengumuman tersebut hanya diperlukan untuk pemberian hak/sertifikat baru bukan untuk balik nama sertifikat).
B.   Bukti Fisik
Ini untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda yaitu hak atas (fisik) dan hak bawah (surat). Hal ini penting di dalam proses pembebasan tanah, khususnya dalam pelepasan hak atau ganti rugi, dan untuk memastikan bahwa si pemegang surat (sertifikat) tersebut tidak menelantarkan tanah tersebut karena adanya fungsi sosial tanah. Namun yang paling penting adalah aspek legalnya. Juga beberapa hal tentang pembayaran dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), guna mencegah kerugian di kemudian hari. Beberapa hal yang perlu diperhtikan antara lain:
1. Pengecekan keabsahan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat dan memastikan rumah tersebut letaknya sesuai dengan gambar situasi di sertifikat.
2. Memastikan bahwa si penjual adalah pemegang hak yang sah atas rumah tersebut dengan cara memeriksa buku nikah dan Fatwa Waris, untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang sah, karena harta tersebut adalah harta warisan dari suaminya. 
3. Meminta surat keterangan dari pengadilan negeri setempat, apakah rumah tersebut dalam sengketa atau tidak.
4. Meminta keterangan tentang advis planning dari Kantor Dinas Tata Kota setempat untuk mengetahui rencana perubahan peruntukan di lokasi tersebut.
5. Memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memastikan apakah renovasi tersebut sesuai dengan IMB perubahannya. Jika tidak bangunan itu bisa disegel atau denda.
6. Memastikan yang menandatangani AJB dari pihak penjual adalah ahli waris yang sah atau setidaknya mempunyai kuasa untuk kepentingan tersebut. 
Semua transaksi tanah dan bangunan bisa dilakukan dengan aman apabila sesuai dengan prosedur legal yang berlaku

KOMENTAR