Tips KPR bagi Pasangan Muda
http://myhanincommerceproperty.blogspot.com/ |
RumahCom – Sebagai tempat tinggal, rumah merupakan kebutuhan utama sebuah keluarga. Rumah juga menjadi impian setiap pasangan yang baru menikah.
Kendala yang sering dihadapi adalah pasangan muda umumnya tidak
memiliki finansial berlebih untuk membeli rumah secara tunai. Dengan
keuangan yang cukup terbatas, akhirnya skema yang digunakan adalah mencicil menggunakan fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah).
Bagi pasangan muda yang ingin memiliki rumah sendiri, ada beberapa hal perlu diperhatikan:
Tentukan CicilanHitung dengan cermat berapa
penghasilan yang didapat (suami dan istri) dalam sebulan, kemudian
dikurangi dengan jumlah pengeluaran rutin setiap bulannya.
Selisih dari pendapatan dan pengeluaran tersebut dapat dijadikan
biaya mencicil rumah. Di sisi lain, bank menghitung angka kesanggupan
mencicil 30% dari penghasilan bulanan.
Angka tersebut (selisih pengeluaran-pendapatan atau 30% dari penghasilan) bisa dijadikan patokan kesanggupan Anda mencicil KPR setiap bulannya. Jangan coba memperbesar nilai cicilan, agar tidak terlibat kredit macet.
Cek Utang AndaPeriksa, apakah Anda memiliki
utang yang sedang berjalan. Jika Anda memiliki utang yang telah
dilunasi, pastikan urusan terkait utang tersebut telah selesai yang
dibuktikan dengan surat bukti pelunasan.
Sebaiknya Anda terbebas dari urusan utang minimal enam bulan sebelum mengajukan KPR. Dan jangan menambah utang baru!
Pastikan Anda tidak masuk daftar hitam (black list) Bank Indonesia. Jika Anda pernah kredit di bank dan menunggak lebih dari dua bulan berturut-turut, otomatis Anda masuk daftar hitam BI.
MenabungMulailah menabung di bank—disarankan di
bank yang Anda incar untuk mengucurkan kredit—dengan memasukkan
pendapatan tetap bulanan Anda. Selain akan membuat Anda termotivasi
untuk berhemat, menabung juga akan mempermudah bank menganalisa keuangan
Anda.
Data PribadiJangan lupa untuk mempersiapkan data-data pribadi, seperti KTP (suami dan istri), surat nikah, kartu keluarga, slip gaji, NPWP, dan persyaratan pendukung lainnya.
Anto Erawanantoerawan@rumah.com