Sabtu, 31 Desember 2011

DiJual Rumah Kost

Dijual Rumah Kost dengan 7 kamar sudah terisi penuh. lokasi dekat STIPER Jogja. luas tanah/bangunan 200m2. harga Rp.350.000.000,- nego, murah karena harga tanah didaerah tsb sdh Rp1 juta lebih per meternya. minat serius hub Hanin Property Hp.082133033698.

Dijual Rumah Antik

Dijual Rumah antik/kuno bangunan Belanda tahun 1856 masih berdiri kokoh lengkap dengan perabotnya dari Belanda dan Eropa. Rumah ini memiliki sejarah/heritage yang tinggi. Cocok untuk pribadi atau hotel dengan cita rasa seni dan sejarah yang tinggi. Luas tanah 2540m. lokasi di Jogjakarta. Anda berminat serius hub kami www.haninproperty.blogspot.com contact person: Hanin Property Hp.0821.33033.698

Senin, 12 Desember 2011

Dijual Rumah

Dijual: rumah kapling siap bangun  rumah type 53/120 hanya tersedia 5 rumah harga @Rp.195.000.000,- Murah tapi berkualitas. lokasi 500 meter dari jalan Jogja Prambanan Solo depan RM Yati Pesek. minat hubungi :Hanin Property hp.0821-33033.698

Sabtu, 10 Desember 2011

Tanah Dicari:

1. Dicari tanah 10ha lokasi di Wates Yogyakarta, lokasi tidak didaerah sutet atau dekat rel KA. Hub: Hanin Property 0821.33033.698.
2. Dicari tanah pekarangan di daerah Gejayan Yogyakarta luas tanah yang dibutuhkan 3.000m2. Segera hub: Hanin Property 0821.33033.698

Tanah Dijual

Dijual: Tanah pekarangan luas +/_ 340m2 harga Rp.750.000/m2. lokasi Taji Prambanan Belakang/Selatan RM Yati Pesek Jl Jogja-Solo. . murah butuh uang siapa cepat dapat. minat hub. Hanin Property 0821.33033.698


Dijual: Tanah pekarangan luas +/_ 800m2 (LD 20m X LB 40m) harga Rp.600.000/m2. lokasi Taji Prambanan depn RM Yati Pesek Jl Jogja-Solo. Bisa dikapling. murah butuh uang siapa cepat dapat. minat hub. Hanin Property 0823.2841.8887

Dijual: Tanah pekarangan luas +/_ 290m2 harga 150juta. lokasi Kayen dekat SD International Kayen Sleman, DIYogyakarta. murah butuh uang siapa cepat dapat. minat hub. Hanin Property 0821.33033.698

Senin, 05 Desember 2011

9 Alasan Investasi di Property

9 alasan mengapa anda harus memilih Investasi Properti
Ditulis tanggal : 17 - 11 - 2011 | 06:55:06


1. Kekuatan dari “Leverage”
Untuk berinvestasi di properti kita memiliki pilihan untuk tidak menggunakan 100% dari uang kita, tetapi dengan menggunakan uang orang lain (OOL). Salah satu sumber yang paling umum adalah uang pinjaman bank. Tergantung dari negara mana kita berada, biasanya kita bisa mendapatkan pinjaman dari bank mulai dari 70% sampai dengan 95%. Dalam kasus ini kita hanya perlu mengeluarkan uang muka sebesar 5% sampai 30% dari harga properti. Ini juga berarti bahwa leverage adalah sekitar 3,3 sampai 20 kali.

2. Resiko relatif rendah
Secara umum, Investasi di properti tidak seperti berinvestasi di pasar saham di mana dalam satu hari harga bisa turun dan naik cukup signifikan. Hanya dalam situasi tertentu di mana perekonomian benar-benar buruk, investasi properti mungkin akan terpengaruh sedikit. Ketika dibandingkan dengan jenis investasi lain juga, seperti membuka usaha, menabung di deposito atau berinvestasi di saham, investasi properti memiliki risiko lebih rendah dibandingkan dengan mereka. Jika kita melihat risiko dibandingkan dengan potensi pendapatan, properti mempunyai resiko yang relatif rendah dengan potensi pendapatan yang baik dari sewa dan capital gain (capital appreciation).

3. Dua sumber pendapatan: sewa dan capital gain
Investasi properti menawarkan kombinasi pendapatan sewa dan capital gain. Berinvestasi di properti yang benar tidak hanya akan memberi kita arus kas positif tetapi juga potensi capital gain tergantung pada kenaikan harga properti.
4. Kontrol penuh untuk meningkatkan nilai properti
Bila Anda memiliki properti, Anda memiliki kontrol penuh tentang bagaimana Anda akan meningkatkan nilai properti. Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai properti, mulai dari hal yang sangat sederhana seperti lukisan kembali properti. Cara lain membeli beberapa aksesoris atau kosmetik, dan renovasi. Kegiatan-kegiatan ini sangat penting terutama ketika kita ingin menyewa atau menjual properti. Beberapa orang melakukan renovasi kecil untuk meningkatkan nilai properti sehingga pemilik dapat menjual pada harga yang jauh lebih tinggi.

5. Investasi aman dan pasti dalam jangka panjang
Harga properti biasanya tidak akan berfluktuasi begitu banyak. Secara umum, mungkin diperlukan beberapa waktu untuk harga properti berubah seiring waktu. Hal ini berbeda dengan pasar saham misalnya di mana harga dapat berubah secara drastis dalam malam.
6. Perlindungan terhadap inflasi
Tidak seperti tabungan atau deposito di mana bunga yang diberikan biasanya jauh lebih rendah daripada tingkat inflasi, harga properti biasanya mengikuti setidaknya tingkat inflasi. Dalam kasus ini, berinvestasi di properti masih merupakan pilihan yang lebih baik untuk melindungi diri dari inflasi.

7. Kendaraan yang baik untuk mencapai kebebasan finansial
Menggunakan penghasilan sewa untuk menghasilkan arus kas positif, adalah mungkin untuk mencapai kebebasan finansial setelah beberapa tahun tergantung pada tingkat keberhasilan setiap orang dalam investasi properti. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki pendapatan 3 juta per bulan, orang tersebut dapat secara finansial bebas dengan menghasilkan uang tunai 3 juta per bulan menggunakan 5 properti dengan masing-masing properti menghasilkan arus kas positif sebesar 600 ribu per properti per bulan. Anggap saja ini rumah kecil atau rumah petak, uang sewa 600 tentu akan sangat wajar dan cukup konservatif dalam hal ini.

8. Dapat mengurangi beban pajak
Mendirikan perusahaan dan membeli properti dengan menggunakan nama perusahaan dapat menghemat pajak. Sewa properti dapat dianggap sebagai pajak pendapatan dan biasanya akan berlaku hanya setelah pengurangan dari semua biaya yang dibebankan. Membeli properti atas nama perusahaan akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan membeli atas nama perorangan.

9. Menjadi kaya lewat properti
Investasi properti dapat membawa orang untuk menjadi orang yang benar-benar kaya. Kunci untuk memperoleh kekayaan dalam properti adalah melalui capital gain. Sebagai contoh, seseorang berinvestasi di sebuah apartemen dari harga 500 juta dengan uang muka sebesar 50 juta. Sewa bulanan dari properti cukup untuk membayar angsuran bank per bulan, sehingga secara otomatis, angsuran bank dibiayai oleh sewa bulanan. Setelah 20 tahun, properti telah dibayar penuh dan harga telah dihargai misalnya untuk 1 Milyar (ini konservatif, karena harga property di Indonesia akan meningkat jauh dari pada harga ini). Dalam hal ini keuntungan bersih dari investasi (1 Milyar – 50 juta) = 950 juta. Jika orang ini memiliki 3 apartemen lalu total laba bersih akan hampir 3 Milyar dalam 20 tahun. Orang ini benar-benar telah menjadi Milyarder dengan investasi properti.

Legalitas Kepemilikan Tanah

Legalitas kepemilikan tanah
Ditulis tanggal : 06 - 12 - 2011 | 02:45:19

Kepemilikan tanah mengandung 2 aspek pembuktian agar kepemilikan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna, yaitu :
A. Bukti Surat
Bukti kepemilikan yang terkuat adalah sertifikat tanah, namun itu tidaklah mutlak. Artinya, sebuah sertifikat dianggap sah dan benar selama tidak terdapat tuntutan pihak lain untuk membatalkan sertifikat tersebut. ada 4 prinsip yang wajib dipenuhi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yaitu:
1)      dasar hukum (alas hak kepemilikan).
Hal ini untuk mengetahui/memastikan dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh; apakah jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, atau dari hak garap tanah negara, termasuk juga riwayat tanahnya;
2)      Identitas pemegang hak (kepastian subyek). 
Untuk memastikan siapa pemegang hak sebenarnya dan apakah orang tersebut benar-benar berwenang untuk mendapatkan hak tanah yang dimaksud;
3)      Letak dan luas obyek tanah (kepastian obyek).
Yang diwujudkan dalam bentuk surat ukur/gambar untuk memastikan di mana letak/batas-batas dan luas tanah tersebut agar tidak tumpang tindih dengan tanah orang lain, termasuk untuk memastikan obyek tanah tersebut ada atau tidak ada (fiktif).
4)      Prosedur penerbitannya (prosedural).
Harus memenuhi asas publisitas yaitu dengan mengumumkan pada kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut, agar pihak lain yang merasa keberatan dapat  mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan (pengumuman tersebut hanya diperlukan untuk pemberian hak/sertifikat baru bukan untuk balik nama sertifikat).
B.   Bukti Fisik
Ini untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda yaitu hak atas (fisik) dan hak bawah (surat). Hal ini penting di dalam proses pembebasan tanah, khususnya dalam pelepasan hak atau ganti rugi, dan untuk memastikan bahwa si pemegang surat (sertifikat) tersebut tidak menelantarkan tanah tersebut karena adanya fungsi sosial tanah. Namun yang paling penting adalah aspek legalnya. Juga beberapa hal tentang pembayaran dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), guna mencegah kerugian di kemudian hari. Beberapa hal yang perlu diperhtikan antara lain:
1. Pengecekan keabsahan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat dan memastikan rumah tersebut letaknya sesuai dengan gambar situasi di sertifikat.
2. Memastikan bahwa si penjual adalah pemegang hak yang sah atas rumah tersebut dengan cara memeriksa buku nikah dan Fatwa Waris, untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang sah, karena harta tersebut adalah harta warisan dari suaminya. 
3. Meminta surat keterangan dari pengadilan negeri setempat, apakah rumah tersebut dalam sengketa atau tidak.
4. Meminta keterangan tentang advis planning dari Kantor Dinas Tata Kota setempat untuk mengetahui rencana perubahan peruntukan di lokasi tersebut.
5. Memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memastikan apakah renovasi tersebut sesuai dengan IMB perubahannya. Jika tidak bangunan itu bisa disegel atau denda.
6. Memastikan yang menandatangani AJB dari pihak penjual adalah ahli waris yang sah atau setidaknya mempunyai kuasa untuk kepentingan tersebut. 
Semua transaksi tanah dan bangunan bisa dilakukan dengan aman apabila sesuai dengan prosedur legal yang berlaku

KOMENTAR

Jenis-jenis Hak Atas Tanah

Jenis Legalitas Tanah
Ditulis tanggal : 06 - 12 - 2011 | 02:41:38

Berikut ini beberapa hak tanah,atau hak atas tanah menurut Undang-undang no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok atas tanah. Dalam Pasal 16 disebutkan bahwa hak-hak atas tanah meliputi;Hak Milik,Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan,Hak Pakai,Hak Sewa,Hak membuka tanah,Hak memungut hasil hutan,dan hak diluar itu sesuai disebutkan dalam pasal 53.Penjelasan mengenai beberapa hak tanah yang tersebut diatas adalah sebagai berikut :
1. Hak Milik
Definisi Hak milik menurut undang-undang pokok agraria(UUPA) adalah “hak turun-menurun,terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah,dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6?dimana pasal 6 UUPA menyebutkan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.Kekuatan dan kepenuhan hak milik ini ditunjukkan dari tidak adanya jangka waktu yang membatasi kepemilikan atas tanah yang bersangkutan.Dalam UUPA disebutkan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik. Selain itu,pemerintah dapat menetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik beserta syarat-syaratnya.Hak milik ini hanya dapat hilang jika objek tanah yang bersangkutan musnah(karena bencana dll) atau diambil negara.Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
2. Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha(HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara,dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan,yang digunakan untuk perusahaan pertanian,perikanan atau peternakan. Hak Guna Usaha dapat terbit karena penetapan pemerintah.HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar. Jika lebih dari 25 hektar,maka ada peraturan tambahan yang dibebankan. Hak Guna Usaha dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Selain itu,HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun,kecuali ada izin khusus,bisa mencapai 35 tahun.Subjek HGU atau yang dapat memiliki HGU adalah warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sama seperti Hak Milik,HGU juga dapat dijadikan agunan dengan dibebani hak tanggungan.HGU dapat terhapus karena;
a. Jangka waktunya berakhir
b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat yang tidak dipenuhi
c. Dilepaskan oleh pemegang haknya
d. Dicabut untuk kepentingan umum
e. Ditelantarkan
f. Tanahnya musnah
3. Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan(HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. HGB memiliki persamaan dengan HGU yakni dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.Subjek HGB atau yang dapat memiliki HGB antara lain; warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.HGB dapat terjadi pada;
a. tanah yang dikuasai langsung oleh Negara
b. tanah milik,karena perjanjian yang dibentuk antara pemilik tanah dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan tersebut.HGB dapat dijadikan agunan dengan dibebani hak tanggungan. Karakteristik lain dari HGB adalah hak tersebut dapat musnah karena;
a. Jangka waktunya berakhir
b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena kurangnya syarat
c. Dilepaskan oleh pemegang haknya
d. Dicabut untuk kepentingan umum
e. Ditelantarkan
f. Tanahnya musnah
4. Hak pakai
Menurut Undang-undanga Pokok Agraria(UUPA) Hak pakai(HP) adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain,yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,sebagai sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan. Subjek atau yang dapat memiliki hak pakai antara lain;
a. WNI
b. orang asing yang bekedudukan di Indonesia
c. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.Sepanjang mengenai tanah yang dikasai langsung oleh negara,maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat berwenang.
5. Hak Sewa untuk Bangunan
Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah,apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untk keperluan bangunan,dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.Demikian tadi pembahasan beberapa hak tanah atau hak atas tanah.




Ruko Dijual


Luas Tanah 300m2, luas bangunan 180m2, 2Lt, LD 15m.
Listrik 2200watt, Bangunan baru jadi, dekat dg 6 komplek perumahan, dekat dengan pasar, sekolah.
Lokasi dipinggir jalan besar/jalan provinsi Jl Jogja-wonosari.
Cocok untuk toko, supermarket, kantor dll
untuk informasi hub: Hanin Property Hp.0821-33033-698 — at Jl wonosari