Jenis Legalitas Tanah Ditulis tanggal : 06 - 12 - 2011 | 02:41:38 Berikut ini beberapa hak tanah,atau hak atas tanah menurut Undang-undang no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok atas tanah. Dalam Pasal 16 disebutkan bahwa hak-hak atas tanah meliputi;Hak Milik,Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan,Hak Pakai,Hak Sewa,Hak membuka tanah,Hak memungut hasil hutan,dan hak diluar itu sesuai disebutkan dalam pasal 53.Penjelasan mengenai beberapa hak tanah yang tersebut diatas adalah sebagai berikut : 1. Hak Milik Definisi Hak milik menurut undang-undang pokok agraria(UUPA) adalah “hak turun-menurun,terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah,dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6?dimana pasal 6 UUPA menyebutkan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.Kekuatan dan kepenuhan hak milik ini ditunjukkan dari tidak adanya jangka waktu yang membatasi kepemilikan atas tanah yang bersangkutan.Dalam UUPA disebutkan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik. Selain itu,pemerintah dapat menetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik beserta syarat-syaratnya.Hak milik ini hanya dapat hilang jika objek tanah yang bersangkutan musnah(karena bencana dll) atau diambil negara.Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. 2. Hak Guna Usaha Hak Guna Usaha(HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara,dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan,yang digunakan untuk perusahaan pertanian,perikanan atau peternakan. Hak Guna Usaha dapat terbit karena penetapan pemerintah.HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar. Jika lebih dari 25 hektar,maka ada peraturan tambahan yang dibebankan. Hak Guna Usaha dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Selain itu,HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun,kecuali ada izin khusus,bisa mencapai 35 tahun.Subjek HGU atau yang dapat memiliki HGU adalah warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sama seperti Hak Milik,HGU juga dapat dijadikan agunan dengan dibebani hak tanggungan.HGU dapat terhapus karena; a. Jangka waktunya berakhir b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat yang tidak dipenuhi c. Dilepaskan oleh pemegang haknya d. Dicabut untuk kepentingan umum e. Ditelantarkan f. Tanahnya musnah 3. Hak Guna Bangunan Hak Guna Bangunan(HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. HGB memiliki persamaan dengan HGU yakni dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.Subjek HGB atau yang dapat memiliki HGB antara lain; warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.HGB dapat terjadi pada; a. tanah yang dikuasai langsung oleh Negara b. tanah milik,karena perjanjian yang dibentuk antara pemilik tanah dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan tersebut.HGB dapat dijadikan agunan dengan dibebani hak tanggungan. Karakteristik lain dari HGB adalah hak tersebut dapat musnah karena; a. Jangka waktunya berakhir b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena kurangnya syarat c. Dilepaskan oleh pemegang haknya d. Dicabut untuk kepentingan umum e. Ditelantarkan f. Tanahnya musnah 4. Hak pakai Menurut Undang-undanga Pokok Agraria(UUPA) Hak pakai(HP) adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain,yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,sebagai sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan. Subjek atau yang dapat memiliki hak pakai antara lain; a. WNI b. orang asing yang bekedudukan di Indonesia c. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.Sepanjang mengenai tanah yang dikasai langsung oleh negara,maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat berwenang. 5. Hak Sewa untuk Bangunan Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah,apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untk keperluan bangunan,dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.Demikian tadi pembahasan beberapa hak tanah atau hak atas tanah. |
Senin, 05 Desember 2011
Jenis-jenis Hak Atas Tanah
Published :
12/05/2011 11:44:00 AM
Author :
Unknown
Related Post:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Welcome
Selamat datang - sugeng rawuh di blog kami Hanin Property, Pusat Jual Beli & Investasi Property di Yogyakarta dan Indonesia
Bagi anda yang ingin menjual dan atau menyewakan property : rumah, ruko, villa, pabrik, kios, apartemen, hotel, rumah kost dan tanah; Juga untuk Anda ingin mencari atau mau investasi property di Jogjakarta, manfaatkan media ini secara gratis dan professional, silahkan email dan kirim gambar , info harga & info property Anda ke haninproperty1@gmail.com. Atau Hubungi kami di Hp.0823-2841-8887 (Tsel)
Bagi anda yang ingin menjual dan atau menyewakan property : rumah, ruko, villa, pabrik, kios, apartemen, hotel, rumah kost dan tanah; Juga untuk Anda ingin mencari atau mau investasi property di Jogjakarta, manfaatkan media ini secara gratis dan professional, silahkan email dan kirim gambar , info harga & info property Anda ke haninproperty1@gmail.com. Atau Hubungi kami di Hp.0823-2841-8887 (Tsel)
HOT News
Dijual cepat dan murah rumah luas 200m2, 6 kamar tidur, 3 kamar mandi, 1 ruang tamu, 1 raung keluarga, 1 ruang aula diatas, gudang, garasi 2 mobil. Dijual dengan harga Rp600 juta, harga pasaran Rp.700jtan, bisa dibayar separo dulu, dapat cash Rp.6jt/th dan ada buyback garantie 5 tahun. Full bangunan 1 bangunan bertingkat. foto rumah lihat di Pasang Iklan disini(Foto Pojok Kanan Atas). Anda Minat hub.Kami Hanin Property 0823-2841-8887
Cara Cepat Kaya
Bookmarks
Dicari tanah 10ha lokasi di Wates Yogyakarta, lokasi tidak didaerah sutet atau dekat rel KA. Hub: Hanin Property 0821.33033.698
Dicari tanah pekarangan di daerah Gejayan Yogyakarta luas tanah yang dibutuhkan 3.000m2. Segera hub: Hanin Property 0823-2841-8887
Popular Posts
Labels
Tips/Trik
(28)
Artikel2
(20)
Feng Shui
(15)
Artikel Property Jogja
(14)
Rumah/Ruko Dijual
(13)
Hotel Dijual
(6)
Laku
(4)
Tanah Dijual
(4)
Perumahan
(3)
Artikel Motivasi
(2)
Company Profile
(2)
Hiburan dll
(2)
Iklan Baris
(2)
Privacy Policy
(2)
Sleman
(2)
Bantul
(1)
DICARI
(1)
Daftar Menu
(1)
Di Jual Gudang
(1)
Hukum
(1)
Info Penting
(1)
Ngaglik
(1)
Rumah Mewah Seleb
(1)
Rumah Presiden
(1)
SPBU Di Jual
(1)
Sitemap
(1)
Follow me on Twitter
Share - Bagi Tautan
Translate
Categories
- Artikel Motivasi (2)
- Artikel Property Jogja (14)
- Artikel2 (20)
- Bantul (1)
- Company Profile (2)
- Daftar Menu (1)
- Di Jual Gudang (1)
- DICARI (1)
- Feng Shui (15)
- Hiburan dll (2)
- Hotel Dijual (6)
- Hukum (1)
- Iklan Baris (2)
- Info Penting (1)
- Laku (4)
- Ngaglik (1)
- Perumahan (3)
- Privacy Policy (2)
- Rumah Mewah Seleb (1)
- Rumah Presiden (1)
- Rumah/Ruko Dijual (13)
- Sitemap (1)
- Sleman (2)
- SPBU Di Jual (1)
- Tanah Dijual (4)
- Tips/Trik (28)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar