TIPS MEMBELI PROPERTY - RUMAH - TANAH
1. Yang dimaksud Property di sini didalamnya termasuk rumah dan tanah. Tips dalam membeli property usahakan bahwa Property yang anda beli adalah Property yang terbaik untuk Anda.
Tanyakan pada Broker informasi yang detail mengenai Rumah yang akan Anda beli.
2. Pilih broker (perantara)
Untuk lebih mempermudah proses Jual- Beli, pilihlah broker yang sudah terpecaya memiliki kredibilitas baik, yang membantu anda saat mengurus dokumen jual beli, bahkan saat pengajungan KPR seandainya anda berencana membeli rumah tersebut dengan cara mencicil ke bank.Informasikan semua keinginan Property yang akan Anda beli atau Jual, agar sang broker dapat memberikan pilihan sesuai keinginan Anda.
3. Tanyakan usia bangunan rumah.
Secara sederhana rumah baru kurang dari 10 tahun, sedang 10-20 tahun dan lebih dari 20 tahun adalah rumah tua. Yang jelas semakin tua usia bangunan maka performa-nya semakin menurun dan bearti anda bersiap menganggarkan dana untuk merenovasi rumah tersebut.
4.Periksa kondisi fisik rumah.
Periksa detail kondisi fisik rumah, bila perlu anda membawa kontraktor untuk menilai kondisi rumah. Beberapa hal yang harus di perhatikan.
- Periksa dinding, barang kali ada flek-flek bekas rembesan air tanah
- Periksa kualitas lantai, apakah sudah mengalami penurunan atau retak.
- Periksa jendela, pintu dan plafon barangkali ada bekas rayap.
- Pastikan kondisi atap masih dalam kondisi baik, lihatlah barangkali ada yang bocor atau keropos
- Cek jaringan listri masih baik atau sudah awut-awutan
- Cek kualitas air di rumah
- Rasakan kondisi ruangan, apakah lembab segar,lembab atau malah gerah
-
5. Cek lingkungan sekitar rumah.
Dapatkan informasi sekitar rumah, terutama jika rumah itu hendak anda tempati bersama keluarga. Jangan sampai anda kecewa karena rawan keamanan, jauh dari sarana pendidikan bahkan sering kebanjiran.
6. Cek dokumen kelengkapan rumah.
Periksa keaslian sertifikat rumah (SHM), sertifikat ijin mendirikan bangunan (IMB), bukti pajak bumi bangunan (PBB). Apabila teryata nama yang tertera disitu tidak sama dengan penjual, tanyakan status hubungannya. Bila katanya belum dilakukan proses balik nama, mintalah akta jual beli yang sah atas rumah tersebut. Untuk rumah yang bersetatus harta waris, tanyakan berapa banyak ahli waris sahnya. Poin ini penting sekali buat anda, demi menghindari masalah hokum yang tidak diinginkan di kemudian hari.
- Untuk mempermudah proses Pembelian Property Anda, percayakan-lah proses Pembelian property Anda melalui Agen"Hanin Property"
- Anda tak perlu repot untuk melakukan point 1 sampai 6, karena kami yang akan menjalankan semuanya.
- Privacy anda akan terjaga, tanpa perlu direpotkan dengan penjual
- Aktifitas Anda tak terganggu oleh telpon penjual yang tak kenal waktu.
- Follow up kepada Penjual akan dilakukan sepenuhnya oleh Kami Hanin Property, sehingga Anda tak perlu repot memaksa penjual atau berdebat harga dengan Anda
- bila ada masalah yang terjadi antara Penjual dan Pembeli kami siap untuk membantu sehingga terjadi kata mufakat.
- HUBUNGI KAMI SAAT INI JUGA : 0821-33033-698
Tidak ada komentar:
Posting Komentar