Minggu, 15 April 2012

Tips membeli rumah dengan fasilitas kredit bank

Tips membeli rumah dengan fasilitas kredit bank

Rumah adalah kebutuhan dasar setiap orang. Rumah adalah tempat untuk berteduh, beristirahat, berkumpul dengan keluarga dan banyak hal lainnya.
Dan salah satu cara kita untuk memiliki rumah adalah dengan membelinya secara kredit lewat bank.
Banyak orang tidak mengetahui bagaimana cara memiliki rumah dengan mengunakan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan kredit.
Bila anda seorang wiraswasta, belum menikah, dan mempunyai penghasilan rp.1,600,000/bulan. Lalu anda memiliki saldo tabungan sebesar rp.40 juta.
Anda berniat ingin membeli sebuah rumah seharga rp.130 juta.
Maka untuk mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR), anda harus memiliki dana sebesar 40% dari harga rumah tersebut, yaitu:
30% atau 39 juta untuk DP.
10% atau 13 juta untuk biaya proses KPR.
Jadi total dana yang dibutuhkan atau dipersiapkan adalah sebesar rp.52 juta.
Tanda bukti pembayaran uang muka rumah biasanya akan dilampirkan untuk pengajuan proses KPR ke bank. Sedangkan untuk biaya proses KPR dan jual beli rumah dibayarkan kepada dan melalui bank.
Biaya proses KPR dan jual beli rumah umumnya meliputi:
Provisi kredit, Akta Pengakuan Hutang dan Perjanjian Kredit, Akta Pengikatan Hak Tanggungan, Akta Jual Beli, Balik Nama Sertifikat, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Asuransi dan lain-lain.
Bila jumlah saldo tabungan yang dimiliki hanya rp.40 juta maka dibutuhkan tambahan sebesar rp.12 juta lagi agar pengajuan kredit bisa diterima bank.
Untuk mencapai target dana tersebut, anda bisa menyisihkan 30% dari gaji bulanan atau sebesar rp.480.000 selama 2 tahun.
Sehingga pada bulan ke 24 akan tercapai saldo tabungan sebesar rp.11.857.352.
Sisanya sebesar rp.142.648 tentunya akan dapat tercover pada bulan ke 23 dari gaji anda.
Dengan gaji sebesar rp.1.600.000/bulan, maka batas cicilan bulanan maksimum adalah sebesar rp.480 ribu (30% dari penghasilan bulanan).
Apabila cicilan hutang melebihi batas maksimum, maka anda lebih baik menabung lagi, dengan tujuan menambah dana untuk pembayaran uang muka (DP) pembelian rumah, sehingga dengan memperbesar pembayaran uang muka maka akan dapat memperkecil cicilan kredit tiap bulannya di bank.
Bila anda telah berumah tangga dan istri anda bekerja atau memiliki penghasilan, maka anda bisa melakukan joint income dengan istri anda.
Dengan mengabungkan penghasilan anda dan istri dalam pengajuan kredit rumah maka cicilan kredit rumah tiap bulannya akan bisa teratasi.
Semoga bermanfaat.

(Sumber: ensikla warta kota)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar