YOGYA (KRjogja.com) -
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Kabupaten Sleman
dan Kota Yogyakarta sudah habis karena terbentur peraturan tentang
syarat pemberian fasiltas itu.
Kepala Cabang PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Mamat Setiawan menjelaskan FLPP adalah fasilitas keringanan bunga kredit perumahan dan diberikan kepada debitor yang memiliki pendapatan di bawah Rp3,5 juta. Selain itu belum memiliki rumah dan diberikan tipe maksimal 36 dengan harga tidak lebih dari Rp80 juta. Namun, yang tersisa untuk Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo.
"Mustahil mendapatkan rumah dengan harga di bawah Rp 80 juta di kedua wilayah ini. Sebagian besar rumah di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta harganya sudah cukup tinggi. Banyak pengembang yang mulai mengalihkan investasinya ke tiga wilayah lain yaitu Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo dan Gunungkidul," ujarnya.
Dia mengatakan sepanjang tahun ini pemerintah mengalokasikan 10 ribu rumah mendapatkan FLPP dan pengajuannya berdasarkan permohonan masyarakat sendiri. (Fir)
Kepala Cabang PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Mamat Setiawan menjelaskan FLPP adalah fasilitas keringanan bunga kredit perumahan dan diberikan kepada debitor yang memiliki pendapatan di bawah Rp3,5 juta. Selain itu belum memiliki rumah dan diberikan tipe maksimal 36 dengan harga tidak lebih dari Rp80 juta. Namun, yang tersisa untuk Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo.
"Mustahil mendapatkan rumah dengan harga di bawah Rp 80 juta di kedua wilayah ini. Sebagian besar rumah di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta harganya sudah cukup tinggi. Banyak pengembang yang mulai mengalihkan investasinya ke tiga wilayah lain yaitu Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo dan Gunungkidul," ujarnya.
Dia mengatakan sepanjang tahun ini pemerintah mengalokasikan 10 ribu rumah mendapatkan FLPP dan pengajuannya berdasarkan permohonan masyarakat sendiri. (Fir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar