Jumat, 07 Agustus 2015

JENIS/MACAM-MACAM HAK TANAH

JENIS-JENIS HAK TANAH YANG DIATUR DALAM UUPA

Menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960 ada 5 Jenis Hak Atas Tanah dan Bukti-bukti haknya, antara lain sebagai berikut:

Jenis Hak tanah menurut UUPA no,5 tahun 1960, Jenis2 hak tanah berdasar UUPA no 5-1960, Macam2 hak atas tanah
Hak Atas Tanah
1. HAK MILIK
Yang diperbolehkan memiliki Hak Milik atas tanah adalah : Perorangan warga negara Indonesia, Badan Hukum yang ditunjuk, antara lain Bank-bank Pemerintah, Badan keagamaan yang menggunakan tanhnya untuk tempat peribadatan (masjid, gereja dll). Obyek hak (peruntukannya) adalah tanah pertanian dan bukan tanah pertanian. Hak Milik atas tanah tanah negara dapat diperoleh dengan Keputusan Pemberikan Hak oleh instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hak Milik aas tanah dapat juga diperoleh dengan cara mendaftarkan tanah "Hak Milik Adat/Tanah Girik" ke kantor BPN untuk di Konversi menjadi Hak Milik. Hak Milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang/Kredit ke Bank.
HAK MILIK mempunyai sifat berikut:
  • terkuat dan terpenuh
  • turun temurun
  • jangka waktu yang tidak terbatas
  • dapat dialihkan kepada pihak lain (dapat dijualbelikan/hibah/wariskan)
  • dapat dijadikan jaminan hutang
  • pemiliknya adalah WNI dan dimungkinkan badan hukum tertenut sesuai PP No.38 tahun 1963.
  • bisa hapus karena tanahnya jatuh kepada negara yang disebabkan karena pencabutan hak, penyerahan sukarela, ditelantarkan, pengalihan kepada warga negara/badan hukum asing.
2. HAK GUNA USAHA
Yang diperbolehkan memiliki Hak Guna Usaha adalah : Perorangan warga negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia. Obyek Haknya adalah tanah yang diusahakan dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan dengan luas minimal 5 hektar, untuk peroranan luas maksimal kepemilikan 25 hektar, sedang untuk badan usaha luas maksimal ditentukan oleh Menteri. Jangka waktu hak maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun. Hak Guna Usaha dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai  jaminan hutang. Hak Guna Usaha diberikan atas Tanah negara dengan keputusan dari instansi BPN.

3. HAK GUNA BANGUNAN
Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diberikan atas Tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan oleh Pemerintah atau Tanah Hak Milik oleh pemegang Hak Milik. Subyek Haknya adalah perorangan WNI dan Badan Hukum Indonesia. Sedang obyek hak adalh tanh untuk mendirikan bangunan, dengan jangka waktu selama-lamanya 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. HGB dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai  jaminan hutang. 

4. HAK PAKAI
Hak pakai dapat diberikan atas Tanah Negara (TN), tanah Hak Pengelolaan (HPL) oleh Pemerintah dan atas tanah hak milik oleh pemegang Hak Milik (HM). Subyeknya dapat diberikan kepada perorangan WNI dan WNA yang berkedudukan di Indonesia, Badan Hukum Indonesia dan Badan Hukum Asing yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia, Perwakilan Asing, Badan-badan Pemerintah. Jangka waktu Hak Pakai atas Tanah Negara (TN) maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.Jangka waktu Sedang Hak Pakai atas Tanah Hak Milik (HM) TIDAK DAPAT diperpanjang. Hak Pakai atas TN dapat beralih atas izin pejabat berwenang BPN, sedang untuk tanah HM dapat dialihkan atas izin pemilik HM sesuai perjanjian. Hak Pakai dapat dialihkan serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai  jaminan hutang. 

5. HAK PENGELOLAAN
Hak ini tidak diatur dalam Undang Undang Pokok Agraria, tetapi diatur dalm Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 dan Peraturan Menteri Agararia Nomor 9 tahun 1965. Hak Pengelolaan hanya diberikan atas tanah negara yang dikuasai oleh Badan Pemerintah, BUMN dan BUMD. Jangka waktu tidak ada batas waktunya. Di atas Hak Pengelolaan masih dapat diberikan hak lain seperti HGB atau HPakai atas nama badan hukum lain atau perseorangan, atas dasar perjanjian dengan BUMN/BUMD tersebut, sehingga BUMN/BUMD tersebut dapat mengelola tanahnya secara komersial.
Contoh: 
Perum Perumnas mendapat HPL atas tanhnya dan menjual rumah dan tanahnya dengan HGB 20 tahun.

Pencarian dari Google:
Jenis-jenis Hak Tanah, Macam-macam Hak Tanah, Jenis-macam Hak atas Tanah, Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar